RESIKO HUKUM JIKA TIDAK MAU MEMBAYAR DENDA PIDANA SESUAI PUTUSAN PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami terkait kewajiban untuk membayar denda pidana sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pengadilan. Dan kebanyakan dari mereka memahami bahwa terdakwa kan sudah di hukum penjara, kenapa mesti bayar lagi, dan uangnya untuk apa dan sebagainya.
RESIKO HUKUM JIKA TIDAK MAU MEMBAYAR DENDA PIDANA SESUAI PUTUSAN PENGADILAN – Bahwa dengan adanya pemahaman terkait Terdakwa sudah dihukum penjara, beberapa bulan, bahkan beberapa tahun, maka Terdakwa dan keluarga enggan dan tidak mau membayar denda pidana tersebut. Dan selain dari enggan mungkin saja ada terdakwa yang tidak mampu untuk membayarnya, sehingga dengan ketidakmampuan dalam membayarnya tersebut, Terdakwa dan keluarga enggan atau tidak mau membayarnya. Namun, disamping mereka enggan untuk membayar denda tersebut, mereka tidak mengetahui ada resiko hukum yang dapat mereka terima.

Bahwa sebagaimana yang kita ketahui denda pidana tersebut dibebankan kepada seseorang ketika keluarnya putusan Pengadilan yang menjatuhkan denda tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Dan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa selaku Eksekutor akan melaksanakan putusan tersebut, termasuk dalam hal ini melakukan penagihan denda kepada Terdakwa. Maka dalam hal ini Terdakwa wajib membayar denda tersebut sesuai dengan jangka waktu, serta nilai yang sudah ditentukan oleh Majelis Hakim maupun Undang-undang yamng berlaku untuk itu.
Dan apabila Terdakwa enggan untuk membayar denda tersebut, sebagaimana nilai dan jangka waktu yang telah ditentukan, maka pihak Terdakwa bisa mendapatkan resiko hukum sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 80 sampai dengan Pasal 83, sebagai berikut:
- Penyitaan dan Lelang Harta Kekayaan (Eksekusi Aset).
- Pidana Pengganti (Kurungan/Penjara Pengganti)
- Dan apabila aset Terpidana tidak mencukupi untuk melunasi aset, maka sisa tersebut bisa diganti dengan penjara kurungan atau penjara pengganti yang sepadan dengan itu.
- Ketentuan khusus tindak pidana Korupsi (Tipikor)
- Penyesuaian denda (KUHP Baru)
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa resiko hukum jika terdakwa atau terpidana enggan atau tidak mau membayar denda pidana sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan, maka resikonya adalah Penyitaan dan lelang harta kekayaan atau resiko kurungan atau penjara terpidana akan bertambah sebagaimana pengganti denda tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dalam hal ini kami juga membuka kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti Gugatan, Jawaban, Permohonan, Gugatan Rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kontrak kerjasama, atau Bapak/Ibu butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Penasehat Hukum, Lawyers, Mediator dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum atau permasalahan hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
