SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA – Merupakan pambahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnnya. Dimana di dalam pembahasan sebelumnya kami sudah membahas terkait alasan-alasan dalam pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan. Tentunya setelah kita mengetahui alasan dan begitu juga sebab-sebab pernikahan seseorang harus melalui proses dispensasi terlebih dahulu ke Pengadilan, setelah itu tentu masyarakat harus mengetahui juga apa saja syarat-syarat dalam pengajuan permohonan tersebut.

Bahwa sangat perlu untuk dipahami bahwa pemenuhan syarat-syarat dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan merupakan suatu hal yang sangat penting sekali. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka peluang permohonan dikabulkan tentu lebih besar. Pertanyaannya adalah apakah ada permohonan dispensasi nikah yang ditolak oleh Majelis Hakim di Persidangan? jawabnya adalah ada. Salah satu faktor penyebab ditolaknya permohonan tersebut adalah karena syarat-syarat dalam pengajuan permohonan tersebut tidak terpenuhi. Maka dari itu dalam hal pemenuhan syarat-syarat dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah sangat penting sekali. Dan ini tidak hanya berlaku bagi permohonan dispensasi nikah saja, tetapi pemenuhan syarat-syarat dalam hal permohonan dan gugatan apapun ke Pengadilan, para pihak dituntut untuk memenuhi syarat dalam pengajuannya.

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

Dispensasi Kawin atau Nikah merupakan izin resmi dari Pengadilan yang diperuntukan untuk pasangan  yang ingin menikah tetapi sescara usia belum mencapai batas usia  minimal 19 tahun sebagaimana yang diatur No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perma No. 5 tahun 2019 tentang pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, bahwa dalam hal pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan, para pihak atau para pemohon harus mememnuhi syarat-syarat dalam pengajuannya. Adapun SYARAT-SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA, adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dispensasi kawin
  2. Fotocopy KTP Pemohon suami istri
  3. Fotocopy Buku nikah Pemohon
  4. Fotocopy akta kelahiran anak Pemohon
  5. Fotocopy Ijazah terakhir anak Pemohon
  6. Surat Penolakan  dari KUA atas pernikahan anak Pemohon
  7. Surat keterangan dari dokter spesialis kandungan terhadap anak Pemohon
  8. Surat keterangan berbadan sehat  dari dokter untuk anak laki-laki
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
  10. Fotocopy identitas Calon pengatin pria dan wanita

Itulah 10 (sepuluh) syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan. Sakali lagi kami sampaikan bahwa pemenuhan syarat-syarat tersebut adalah sangat penting sekali. Dan sebelum permohonan diajukan atau di daftarkan syarat-syarat tersebut sudah ada pada Pemohon.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca dan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti permohonan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, perjanjian, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator dalam hal pendampingan dikepolisian, membuat laporan atau pengaduan, perizinan, pengurusan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, gono gini, warisan, mafqud, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya, Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *