SOLUSI KETIKA INGIN MENIKAH NAMUN CALON PENGANTIN BELUM CUKUP UMUR

SOLUSI KETIKA INGIN MENIKAH NAMUN CALON PENGANTIN BELUM CUKUP UMUR – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat, dan terkadang permasalahan tersebut membuat pasangan yang berniat menikah atau menjalani hubungan yang halal baik secara agama maupun menurut hukum perkawinan yang berlaku di Inonesia harus tertunda terlebih dahulu. Hal ini disebabkan bukan karena faktor ekonomi mereka tidak mampu untuk menikah secara resmi. Apalagi sekarang sudah ada program dari Pemerintah, bagi pasangan yang menikah di KUA dan pada jam kerja, maka pernikahan tersebut gratis. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah  No. 59 Tahun 2018.

Bahwa sekali lagi kami sampaikan bukan alasan masalah biaya pernikahan di KUA atau biaya untuk mengadakan pesta pernikahan mereka harus tertunda. Tetapi pernikahan mereka tertunda disebabkan karena belum cukup umur. Karena sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas umur minimal  untuk menikah  di Indonesia adalah  19 tahun. Hal ini berlaku bagi calon pengantin Pria maupun Calon Pengantin Perempuan.

SOLUSI KETIKA INGIN MENIKAH NAMUN CALON PENGANTIN BELUM CUKUP UMUR
SOLUSI KETIKA INGIN MENIKAH NAMUN CALON PENGANTIN BELUM CUKUP UMUR

SOLUSI KETIKA INGIN MENIKAH NAMUN CALON PENGANTIN BELUM CUKUP UMUR- Bahwa dengan adanya batasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan tersebut, maka tidak sedikit pernikahan dari pasangan harus tertunda terlebih dahulu, atau bisa jadi dibatalkan, dan ada juga memberanikan diri hidup bersama tanpa status pernikahan dan lain sebagainnya. Hal ini tentu dapat menimbulkan masalah baru dikemudian hari, jika dipaksakan hidup bersama tanpa hubungan pernikahan yang halal baik secara agama maupun secara hukum yang berlaku di Indonesia. Masalahnya dapat berupa perzinahan, kumpul kebo, hamil diluar nikah, dan lain-lainnya.

Bahwa terkait Solusi ketika ingin menikah, namun calon pengantin belum cukup umur, maka kedua orang tua calon pengantin tersebut bisa mengajukan Permohon Dispensasi Nikah atau Kawin ke Pengadilan Agama (Muslim) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 1 UU No16 Tahun 2019 (Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan) menetapkan:

  • Batas usia minimum perkawinan adalah 19 tahun baik bagi calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan.

Pasal 7 ayat 2 menerangkan jika calon mempelai  belum mencapai usia tersebut, maka orang tua calon mempelai dapat meminta dispensasi ke Pengadilan.

Bahwa dari penjelasan Pasal di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa apabila dalam hal ingin melangsungkan pernikahan terdapat kendala terkait batas usia untuk melangsungkan pernikahan. Maka Solusi yang bisa ditempuh adalah orang tua dari calon mempelai tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah atau kawin ke Pengadilan. Dan dengan adanya izin dari Pengadilan untuk melangsungkan pernikahan, maka dalam hal ini para pihak dapat melangsungkan pernikahan secara resmi, baik secara agama maupun secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi bagi masyarakat yang terkendala dalam melangsungkan pernikahan yang disebabkan karena batas usia minimum untuk melangsungkan pernikahan. Jika ada pertanyaa, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa-jasa dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan seperti permohonan, gugatan, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan PK, memori Banding, memori kasasi, kontra memori, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau bapak/ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyer dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, dispensasi kawin, wali adhol, pembatalan perkawinan, harta bersama, harta gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pendampingan dikepolisian, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *