APAKAH PELAPOR YANG TIDAK BISA MEMBUKTIKAN LAPORANNYA BISA DILAPORKAN BALIK – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini muncul dari salah seorang pembaca kepada kami. Dimana yang bersangkutan mengajukan pertanyaan melalui konsultasi online yang telah kami sediakan di website kami ini. Sebenarnya pembahasan yang sama dengan yang dialami oleh pembaca tersebut sudah pernah kami bahas di dalam artikel-artikel sebelumnya. Namun, si pembaca ini menanyakan kembali, dengan tujuan untuk lebih memastikan terkait apa yang telah kami tulis sebelumnya tersebut.
Bahwa meskipun pembahasan yang sama telah kami bahas sebelumnya dengan apa yang ditanyakan pembaca tersebut. Maka dalam hal ini secara prinsip pembahasan tersebut kami bahas kembali. Setidaknya pembahasan ini bisa menjadi tambahan dan update ilmu bagi masyarakat kita. Karena perlu diketahui bahwa kita tidak bisa sembarangan melaporkan orang lain kepada polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana. Karena melaporkan serta menuduh seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana sangat beriko sekali, baik beresiko untuk orang lain maupun untuk diri kita sebagai pelapor, dimana kalau kita melaporkan orang lain tersebut tidak mempunyai dasar atau bukti-bukti yang kuat, maka laporan kita tersebut pasti ditolak, dan orang yang kita laporkan tersebut namanya tercemar, maka orang yang kita laporkan tersebut bisa menuntut kita baik secara perdata maupun pidana. Karena dirinya merasa di rugikan.

Bahwa terkait pertanyaan APAKAH PELAPOR YANG TIDAK BISA MEMBUKTIKAN LAPORANNYA BISA DILAPORKAN BALIK. Dalam hal ini kami menjawabnya BISA dengan ancaman pidana selama 1 tahun. Dimana pelapor membuat laporan palsu atas terjadinya suatu tindak pidana, namun secara faktanya pelapor mengetahui peristiwa tindak pidana tersebut tidak terjadi sama sekali. Maka dari itu sesuai dengan Pasal 361 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang Laporan atau Pengaduan Palsu dinyatakan bahwa “Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak teradi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Bahwa berdasarkan Pasal 361 KUHP UU No 1 Tahun 2023 di atas, apabila pelapor yang tidak mempunyai etikad baik dengan tujuan memberikan laporan palsu atau fitnah serta ingin merusak reputasi seseorang bukan karena ingin menegakkan hukum. Maka si pelapor dapat dilaporkan balik dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, kami berharap kedepannya tidak ada lagi yang namanya laporan palsu. Karena kalau kita membuat laporan palsu, maka semua itu akan kembali lagi kepada diri kita, karena si terlapor bisa melaporkan balik terkait laporan palsu yang telah kita laporkan tersebut. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, kesimpulan, dartar alat bukti, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan kasasi, permohonan peninjau kembali, perjanjian, kontrak kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan bersama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau Bapak/ibu butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyers baik berposisi sebagai Penggugat/ Pemohon atau sebagai Tergugat/Termohon dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana penggelapan, pencurian, penggelapan dalam jabatan, penipuan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

QUILLA FLORA
Perusahaan jasa sewa tanaman hias
Kami menawarkan jasa sewa tanaman hias untuk di perkantoran,rumah sakit dan mall
Kami bergerak di bidang ini sejak tahun 2000 ( 25 tahun }
Harga terbaik yang meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi kualitas
Bila anda menerima pesan ini dan ingin mendapat kan cash back, sampaikan kepada bagian yang berwenang untuk pengadaan jasa sewa tanaman.
Kami berikan cash back 10 % dari kontrak selama 1 tahun ( S & K berlaku)
Hubungi kami di 08138-2690-879
http://www.rentaltanaman.com
( 021 ) 2128 5975 / rentaltanaman@yahoo.com
hubungi kami sekarang juga