RESIKO JIKA PENGGUGAT TIDAK BISA MENGHADIRKAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN

RESIKO JIKA PENGGUGAT TIDAK BISA MENGHADIRKAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting untuk kita bahas, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak masyarakat kita khususnya yang sedang menghadapi masalah hukum di Pengadilan, baik itu berposisi sebagai Penggugat maupun Pemohon, yang mana gugatan atau permohonannya tersebut ditolak atau tidak dikabulkan atau tidak sesuai dengan harapan dengan apa yang diinginkan oleh para pihak tersebut.

Bahwa dengan banyaknya penolakan terhadap gugatan atau permohonan tersebut, sehingga kami menjadi penasaran apa yang menjadi penyebabnya. Karena sesuai dengan katerangan para pihak yang gugatan atau permohonannya ditolak tersebut, yang bersangkutan sudah membuat gugatn atau permohonan sebagus mungkin dan di lengkapi oleh dasar hukum yang banyak, dan isi gugatan atau permohonan sudah sesuai dengan fakta yang ada, dan sudah dilampiri semua bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan buktinya tersebut sangat banyak sekali dan juga setiap bukti sudah dimaterai dan di nazegelen di kantor pos. Tetapi ya pada akhirnya putusan dari gugatan atau permohonan tersebut tetap ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan.

RESIKO JIKA PENGGUGAT TIDAK BISA MENGHADIRKAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN
RESIKO JIKA PENGGUGAT TIDAK BISA MENGHADIRKAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN

Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut, kami meminta para pihak untuk menyerahkan salinan putusan atau penetapan dari perkara tersebut. Dan dari salinan putusan dan penetapan tersebut, setelah kami baca, kami analisis dan kami memberikan kesimpulan bahwa para pihak baik sebagai Pemohon atau Penggugat tidak bisa menghadirkan saksi di persidangan. Maka dengan tidak adanya saksi yang dapat dihadirkan oleh para pihak maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat atau Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga gugatan atau permohonan dari Penggugat atau Pemohon sudah selayaknya untuk di tolak atau tidak bisa diterima.

Bahwa dengan keadaan demikian para pihak mengajukan pertanyaan kepada kami, adapun pertanyaannya adalah apa saja RESIKO JIKA PENGGUGAT TIDAK BISA MENGHADIRKAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN?

Bahwa terkait pertanyaan tersebut dalam hal ini kami menjawabnya bahwa SAKSI merupakan suatu hal yang sangat wajib untuk dihadirkan dalam sebuah persidangan. Dan jika pihak Penggugat atau Pemohon tidak bisa menghadirkan saksi di persidangan maka resiko utamanya adalah gugatan atau permohonan bisa ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim akibat kurangnya alat bukti untuk membuktikan dalil dalildari gugatan atau permohonan yang telah dibuat oleh para pihak.

Bahwa sesuai dengan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBG menerangkan ada 5 jenis alat bukti, di antaranya:

  1. Bukti Surat
  2. Bukti Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan, dan
  5. Sumpah

Itulah 5 Jenis alat bukti yang dapat menguatkan dalil-dalil Penggugat atau Pemohon. Bahwa dengan adanya bukti-bukti tersebut, maka apa yang kita mohonkan dan apa yang kita gugat, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan untuk itu. Maka sebelum Pemohon atau Penggugat mengajukan sebuah gugatan atau permohonan ke Pengadilan, Pihak Penggugat atau Pemohon terlebih dahulu mempersiapkan bukti-bukti maupun saksi yang dapat menguatkan dalil-dalil yang ada di dalam gugatan atau permohonan tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pihak yang saat ini tengah menghadapi permasalahan hukum baik itu perdata maupun pidana. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kontrak, perjanjian sewa menyewa, perjanjian utang piutang, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, harta bersama, gono gini, wali adhol, warisan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *