PELAKU SUDAH DIPENJARA TETAPI KERUGIAN KORBAN BELUM KEMBALI APAKAH PERMASALAHAN SUDAH DIANGGAP SELESAI ATAU LUNAS

PELAKU SUDAH DIPENJARA TETAPI KERUGIAN KORBAN BELUM KEMBALI APAKAH PERMASALAHAN SUDAH DIANGGAP SELESAI ATAU LUNAS – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Baru-baru ini ada salah seorang pembaca yang mengajukan pertanyaan kepada kami seputar tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dimana pembaca tersebut saat ini sedang mendapatkan cobaan permasalahan hukum yang sedang menimpanya. Permasalahannya tersebut adalah dirinya sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. 

Bahwa jika kita berbicara terkait kejahatan  sebenarnya tidak pandang bulu, orang yang kita kenal, kita dekat, teman sendiri, tetangga bisa saja melakukan perbuatan-perbuatan hukum terhadap diri kita sendiri. Padahal secara kedekatan emosional, antara kita dengan yang pelaku sudah terjalin lama, apalagi orang yang tidak kita kenal sama sekali dan kita tidak mengetahui asalnya dari mana, sifatnya bagaimana, namanya siapa, dan aktivtiasnya apa sehari-hari dan sebagainya. Pastinya hal tersebut peluang orang melakukan kejahatan terhadap diri kita sangat besar sekali. Maka dari itu, terhadap siapa pun dan dimana pun, kita sangat dituntut sekali untuk selalu berhati-hati dan selalu jaga diri dengan baik.

PELAKU SUDAH DIPENJARA TETAPI KERUGIAN KORBAN BELUM KEMBALI APAKAH PERMASALAHAN SUDAH DIANGGAP SELESAI ATAU LUNAS
PELAKU SUDAH DIPENJARA TETAPI KERUGIAN KORBAN BELUM KEMBALI APAKAH PERMASALAHAN SUDAH DIANGGAP SELESAI ATAU LUNAS

Bahwa terkait permasalahan hukum yang tengah di hadapi oleh pembaca tersebut dimana beliau sebagai korban dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Dalam menghadapi permasalahan tersebut pembaca tersebut terlihat sangat kebingungan dalam menghadapinya. Apa menempuh jalur pidana atau perdata. Atau apakah bisa ditempuh kedua-duanya atau bagaimana? takutnya jika dilapor pidana, pelaku di penjara uang tidak kembali. Itulah yang dikhawatirkan oleh pembaca tersebut, dan ke khawatiran tersebut juga sering terjadi pada masyarakat pada umumnya yang merupakan korban dari penipuan dan penggelapan. Sehingga mereka berfikir ulang untuk membawa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke jalur hukum pidana. 

Bahwa dengan adanya kekhawatiran tersebut sehingga pembaca tersebut mengajukan pertanyaan kepada kami, adapun pertanyaannya tersebut adalah PELAKU SUDAH DIPENJARA TETAPI KERUGIAN KORBAN BELUM KEMBALI APAKAH PERMASALAHAN SUDAH DIANGGAP SELESAI ATAU LUNAS?

Bahwa perlu diketahui dan dipahami, pidana penjara yang sudah dijalani oleh pelaku tidak bisa menghilangkan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi kepada korbannya. Bahwa selain pelaku melakukan tindak pidana, di sini pelaku juga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada korbannya. Sehingga sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“. 

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam hal tindak pidana penipuan dan penggelapan walaupun si pelaku sudah di penjara atas perbuatannya tersebut, dalam hal ini si pelaku juga bisa dituntut secara perdata untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban. Dan korban di sini dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri meskipun pelaku sudah meninggal dunia, maka gugatan tersebut dapat ditujukan kepada ahli warisnya. Hal ini sebagaimana yangh terdapat dalam Pasal  883 ayat 1 dan Pasal 1100 KUHperdata.  

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa-jasa dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, permohonan, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kesepakatan, perjanjian utang piutang dan atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNI, perceraian WNA, perjanjian pra nikah, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, penipuan, penggelapan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, utang piutang dan masalah hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *