SEBAB-SEBAB PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM

SEBAB-SEBAB PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini sebelumnya sudah pernah kami bahas pada artikel-artikel sebelumnya. Namun, untuk mengupdate ilmu pengetahuan kita bersama, maka dalam hal ini tidak ada salahnya kami membahas kembali artikel yang sama. Mungkin beberapa dari pembaca ada yang belum sempat membaca artikel tersebut. Maka inilah kesempatan dari pembaca untuk membaca, memahami serta mempelajarinya.

Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan Perjanjian adalah dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dan dengan perjanjian ini timbullah kesepakatan antara hak dan kewajiban dari masing-masing pihak atau pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.

SEBAB-SEBAB PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM
SEBAB-SEBAB PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM

Selanjutnya yang dimaksud dengan Batal Demi Hukum (null and void) adalah kondisi dimana suatu perbuatan hukum dalam hal ini seperti perjanjian  atau produk hukum dimana dianggap tidak ada atau tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal.

Bahwa menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata jo.Pasal 1335 KUHPerdata  syarat objektif yang wajib dipenuhi dalam sebuah perjanjian adalah sebagai berikut:

  1. Adanya suatu hal tertentu. Di dalam objek sebuah perjanjian tersebut harus jelas, terukur, dan ditentukan jenisnya.
  2. Sebab yang halal (Kausa yang diperbolehkan). Adapun isi atau tujuan perjanjian tersebut tidak boleh melanggar Undang-undang kesusilaan atau ketertiban umum.

Bahwa dalam sebuah penjanjian yang telah dibuat dan telah disepakati oleh para pihak. Namun dalam hal pembuatan perjanjian tersebut ada salah satu syarat sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dilanggar. Contohnya perjanjian tersebut dibuat untuk melakukan suatu kejahatan, atau kesepakatan jual beli barang terlarang atau perjanjian untuk mengganggu ketertiban umum, maka secara hukum perjanjian tersebut sudah batal dengan sendirinya sejak semula.

Demikianlah artikel singkat dari kami terkait sebab-sebab perjanjian batal demi hukum. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak kepada masyarakat kita, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan pada kesempatan ini, kami juga memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu pembaca untuk mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa advokat, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, pengacara, mediator dalam menyelesaikan permasalah hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian TKI, perceraian TKW, wali adhol, dispensasi kwain, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pengangkatan anak, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *