MENGENAL ASAS-ASAS DALAM PERJANJIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Adapun yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas adalah masyarakat banyak yang melakukannya, namun mereka tidak mengetahui tujuan, manfaat, serta hal-hal yang seharusnya maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan di dalam sebuah perjanjian. Sehingga karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman mereka tidak sedikit para pihak yang melakukan perjanjian tersebut yang berakhir di ranah hukum.
Bahwa perlu diketahui di dalam sebuah perjanjian terdapat beberapa asas. Jika setiap asas tersebut, dipahami, dimengerti serta di jalankan dengan baik bagi para pihak yang melakukan perikatan perjanjian. Maka kami rasa tidak akan terjadi gugat menggugat di Pengadilan antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Dan asas-asas inilah yang mesti harus dipahami oleh para pihak yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian.

MENGENAL ASAS-ASAS DALAM PERJANJIAN – Bahwa jika kami perhatikan selama ini, yang banyak terjadi dilingkungan masyarakat, dimana para pihak yang melakukan perjanjian hanya tanda tangan tanda tangan saja. Tanpa membaca isi terkait hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Sehingga kebanyakan dari mereka kalau sudah sampai di ranah hukum, baik itu ditahap penyelesaian di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan, kebanyakan dari mereka bilang tidak tau, tidak merasa tanda tangan, tidak merasa mendapatkan salinan perjanjiannya dan sebagainya. Padahal membaca perjanjian yang akan ditanda tangani adalah wajib dilakukan bagi para pihak yang akan menandatanganinya, dan selain dari itu pihak tersebut juga berhak untuk mendapatkan salinan dari perjanjian tersebut.
Bahwa dalam sebuah perjanjian terdapat beberapa asas yang wajib diketahui oleh para pihak yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian. Adapun asas tersebut adalah:
- Asas kebebasan berkontrak (Freedom Of Contract). Maksudanya adalah kebebasan dalam menentukan isi dan bentuk perjanjian yang akan disepakati bersama.
- Asas Konsensualisme. Sebuah perjanjian lahir semenjak para pihak mengatakan sepakat.
- Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda) artinya setiap perjanjian yang sah berlaku sebagi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali selain karena kesepakatan bersama atau dengan alasan yang dibenarkan secara hukum.
- Asas Itikad Baik (Good Faith) adalah dimana perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan kejujuran, tanpa ada niat untuk merugikan salah satu pihak.
- Asas Keperibadian (Personality) artinya Perjanjian hanya mengikat kepada para ihak yang membuatnya secara langsung, dan pihak lain atau pihak yang berada diluar perjanjian tidak dapat ditarik untuk itu.
Itulah beberapa asas yang sangat penting sekali untuk diketahui, dan dipahami oleh para pihak yang mengikat diri dalam sebuah perjanjian. Asas tersebut merupakan sebuah benteng atau batas dan juga dasar bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti permohonan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, surat terjanjian, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, peraturan perusahaan, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian WNI, perceraian WNA, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
