JANGKA WAKTU PENERBITAN AKTE CERAI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui terkait prosedur, syarat pengajuan perceraian di Pengadilan Agama, tata cara menghadapi persidangan, bagaimana cara mendapatkan akte cerai setelah putusan, dan berapa lama akte tersebut di dapatkan setelah putusan perceraian dan lain-lainnya. Itu semua merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat khususnya pihak-pihak yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.
Sekilas kami ingin bercerita sedikit, baru-baru ini ada beberapa orang pembaca yang mengajukan pertanyaan terkait JANGKA WAKTU PENERBITAN AKTE CERAI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN, dimana semua pembaca tersebut ada yang masih dalam proses persidangan perceraian, ada yang baru diputuskan oleh Majelis Hakim dan sebagainya. Inti dari semua pertanyaan tersebut menanyakan kapan akte cerai tersebut bisa diperoleh oleh para pihak? apakah bisa dipercepat dan tidak harus menunggu waktu tenggang 14 hari setelah putusan, karena para pihak sudah sepakat menerima putusan dan tidak akan melakukan upaya hukum, baik verstek, banding, kasasi dan sebagainya. Maka dari itu keinginan mereka akte cerai tersebut segera diterbitkan oleh Pengadilan, dan kemudian para pihak bisa melanjutkan pernikahan yang baru.

Bahwa terkait jangka waktu penerbitan akte cerai tersebut secara faktanya antara penerbitan akte cerai dalam cerai talak (perceraian yang diajukan suami) dengan penerbitan akte cerai dalam cerai gugat (perceraian yang diajukan istri) dalam hal proses penerbitan akte cerainya tidaklah sama. Maka untuk lebih jelasnya akan kami jelaskan secara rinci di bahwa ini:
- Jangka waktu Proses penerbitan Akte cerai dalam cerai Talak yaitu dimana dalam hal terjadinya perceraian karena talak atau perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya, dalam hal ini setelah putusan akte cerai tidak langsung bisa terbit, dan harus menunggu terlebih dahulu selama 14 hari atau putusan bersifat inkracht. Melainkan akte tersebut terbit setelah suami selesai mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.
- Jangka waktu Proses penerbitan Akte cerai dalam cerai Gugat yaitu dalam hal terjadinya perceraian karena istri mengajukan cerai gugat terhadap suaminya dimana akte cerai tersebut terbit setelah 14 hari setelah putusan dari Majelis Hakim, jika dalam hal ini kedua belah pihak hadir di persidangan. Dan jika dalam hal ini Tergugat tidak datang, maka akte cerai diterbitkan setelah 14 hari dihitung sejak putusan resmi diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
Bahwa sangat perlu diperhatikan bahwa jika salah satu pihak melakukan upaya hukum seperti perlawanan (verzet), banding, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini jangka waktu penerbitan akte cerai akan ditunda hingga perkara tersebut benar-benar selesai dan berkekuatan hukum tetap (Iinkracht).
Demikianlah artikel singkat terkait jangka waktu dalam penerbitan akte cerai setelah putusan dari Majelis Hakim, semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi para pembaca. Jangan ragu akte cerai tidak terbit setelah putusan dalam hal ini putusan yang telah dikabulkan oleh Pengadilan. Karena semua butuh proses untuk menerbitkannya. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan terkait akte cerai, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas untuk persidangan, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, konsultan hukum dalam hal menyelesaikan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian WNA, perceraian TKI, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
