JERAT PIDANA MENJUAL BARANG JAMINAN TANPA IZIN PEMILIKNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekkali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pembahasan kali ini masih seputar masalah utang piutang. AKhir-akhir ini kami akui di dalam artikel kami ini sangat banyak sekali kami membahas masalah utang piutang dan masalah perceraian. Karena kedua masalah tersebut merupakan masalah yang sering terjadi di dalam lingkungan masayarakat kita. Dan terkadang dengan utang piutang tersebut sebuah rumah tangga bisa berakhir dengan perceraian. Namun, dalam hal ini bukan utang piutang terhadap pasangan, tetapi utang piutang dengan pihak lainnya yang berimbas kepada keharmonisan serta penelantaran keluarga sehingga berujung kepada perceraian. Dan kasus ini tidak sedikit yang terjadi dalam lingkungan masyarakat kita.
Kembali lagi kepada masalah utang piutang. Namun, dalam hal ini kami tidak akan membahas terkait utang piutang sebagai salah satu penyebab terjadinya sebuah perceraian dalam sebuah rumah tangga. Namun, utang piutang tersebut bisa membuat seseorang dapat dijerat dengan pidana penjara. Dalam hal ini bukan si peminjam. Tetapi pihak yang memberikan pinjaman kepada orang lain. Mungkin terdengar lucu kok bisa orang yang telah memberikan pinjaman kepada orang lain, malah bisa dipenjara. Hal tersebut secara hukum bukanlah sebuah masalah yang aneh atau lucu, tetapi hal tersebut merupakan masalah biasa yang sudah sering terjadi di lingkungan masyarakat kita.

Bahwa secara praktek utang piutang di lingkungan masyarakat kita biasanya ada jaminan/agunan. Dalam hal terjadinya utang piutang, pihak yang memberikan utang biasanya memberikan syarat kepada si penerima utang untuk menyerahkan jaminan atau agunan yang nilainya setara dengan nilai utang yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk antisipasi jika dikemudian hari si penerima utang tidak bisa lagi untuk menjalankan kewajibannya, maka jaminan tersebut bisa dilakukan eksekusi, dijual untuk menutupi sisa utang tersebut. Tetapi perlu diingat bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan prinsip sukarela dan persetujuan antara pemilik jaminan atau agunan dengan si pemberi pinjaman.
Bahwa perlu diketahui bahwa dalam hal jaminan atau agunan dalam utang piutang, walaupun si peminjam menerima uang pinjaman dari si pemberi pinjaman. Dan kemudian si penerima pinjaman harus menyerahkan jaminan atau agunan kepada si pemberi pinjaman untuk dikuasai oleh si pemberi pinjaman, namun dalam hal ini si pemberi pinjaman tidak boleh untuk memiliki jaminan atau agunan tersebut atau mengalihkannya kepada pihak lain. Karena status kepemilikan dari jaminan atau agunan tersebut adalah milik pemberi jaminan atau milik si penerima pinjaman.
Bahwa dalam hal utang piutang si penerima jaminan mengalihkan atau menjual jaminan milik si pemberi jaminan, maka dalam hal ini si penerima jaminan atau si pemberi pinjaman dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan terhadap jaminan tersebut. Adapun jerat pidananya yaitu pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP Lama dan Pasal 486 KUHP Baru yang menerangkan bahwa:
- Pasal 372 KUHP Lama – “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
- Pasal 486 KUHP Baru – “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui jaminan yang diserahkan oleh si pemberi jaminan/si penerima pinjaman kepada si penerima jaminan atau si pemberi pinjaman utang hak kepemilkan dari jaminan tersebut masih berada ditangan si pemberi jaminan. Dalam hal ini si penerima jaminan hanya berhak untuk menguasai jaminan tersebut, dan si penerima jaminan tidak berhak untuk memilikinya atau memindah tangankan jaminan tersebut kepada pihak lain, termasuk dalam hal ini menjual tanpa izin dari pemilik jaminan.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kerjasama, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hhukum, lawyers, mediator, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, pengurusan akte lahir, pengurusan izin perusahaan, pindah domisili, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
