PERNAH MASUK PENJARA APAKAH AHLI WARIS MASIH BERHAK MEWARISI HARTA PEWARIS – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan kali ini merupakan sebuah pertanyaan dari pembaca kepada kami. Karena pembaca tersebut terlihat sangat khawatir sekali atas hak waris dari pembaca tersebut apakah yang bersangkutan masih bisa mendapatkan harta warisan atau tidak. Karena beberapa tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah dipenjara akibat melakukan kekerasan terhadap pewaris. Dimana pada waktu itu, pembaca tersebut sangat kesal sekali terhadap pewaris. Karena pembaca tersebut ingin melakukan pinjaman uang kepada pewaris untuk modal usaha, namun pewaris menolaknya. Sehingga dengan penolakan tersebut membuat pembaca kesal dan melakukan kekerasan terhadap pewaris dengan tujuan pewaris segara meninggal dunia, dan kemudian seluruh hartanya bisa dikuasai oleh pembaca atau dalam hal ini kedudukannya sebagai ahli waris.
Bahwa dengan umur panjang di saat Pewaris mendapatkan kekerasan dari ahli waris tersebut, pewaris tidak meninggal dunia. Namun, pewaris hanya di rawat di rumah sakit selama beberapa hari, kemudian pulih seperti sedia kala. Namun, berbeda cerita dengan ahli waris, yang mana ahli waris tersebut harus mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya. Dimana ahli waris tersebut dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Bahwa setelah ahli waris tersebut selesai menjalani masa tahanannya, dan ahli waris pun sempat pertemu kembali dengan pewaris. Dan berselang beberapa bulan setelah itu, pewaris tersebut meninggal dunia. Maka dengan meninggalnya pewaris tersebut, dalam hal ini pembaca merupakan salah satu ahli waris dari pewaris dan khawatir terhadap hak warisnya, karena insiden masa lampau. Maka dengan keadaan demikian pembaca atau ahli waris tersebut mengajukan pertanyaan kepada kami, adapun pertanyaan tersebut adalah PERNAH MASUK PENJARA APAKAH AHLI WARIS MASIH BERHAK MEWARISI HARTA PEWARIS?
Bahwa terkait pertanyaan mengenai PERNAH MASUK PENJARA APAKAH AHLI WARIS MASIH BERHAK MEWARISI HARTA PEWARIS, dalam hal ini kami menjawabnya bahwa orang yang pernah masuk penjara atau divonis bersalah oleh putusan pengadilan tetap bisa mendapatkan harta warisan dari pewaris. Kecuali jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana tertentu yang langsung ditujukan kepada pewaris, seperti melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris, penganiayaan, fitnah, melakukan kejahatan berat terhadap pewaris. Maka hal tersebut bisa menghilangkan hak waris ahli waris dari Pewaris. Hal ini sebagainya yang terdapat di dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa “Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang yang pernah masuk penjara tetap mendapatkan hak warisnya dari pewaris, kecuali jika ahli waris tersebut masuk penjara disebabkan karena hal-hal sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf a dan b, maka dalam hal ini ahli waris bisa terhalang atau tidak mendapatkan hak warisnya dari pewaris.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perdata maupun pidana atau masalah hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
