SYARAT MENGURUS HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN PASCA PERCERAIAN – sebagiamana yang telah kita bahas pada artikel sebelumnya terkait Pentingnya Pengurusan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Maka dalam hal ini kami akan mencoba menulis syarat-syarat mengurus hak asuh anak. Apa saja yang menjadi syarat untuk pengajuannya. Karena syarat pengajuan hak asuh anak yang berbarengan atau bersama dengan Gugatan Perceraian atau Permohonan Cerai ke Pengadilan berbeda dengan syarat pengajuan hak asuh anak setelah perceraian.
Syarat pengajuan hak asuh anak yang bersamaan dengan gugatan cerai atau permohonan cerai ke pengadilan dalam hal ini akan kami bahas sekilas. Perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat pengajuan hak asuh anak yang bersamaan dengan gugatan perceraian atau permohonan cerai ke Pengadilan. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Buku Nikah Asli/ AKte Perkawinan
- KTP atau identitas
- Akte kelahiran
- Saksi minimal 2 orang
Itulah syarat-syarat pengajuan hak asuh anak yang berbarengan dengan pengajuan Gugatan Perceraian atau Permohonan cerai di pengadilan. Namun di sini kami akan menfokuskan pembahasannya kepada SYARAT MENGURUS HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN PASCA PERCERAIAN. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Akte Perceraian
- Salinan Putusan Perceraian
- Identitas Penggugat
- Akte Kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan Kerja/Usaha/ Slip Gaji/ sebagai bahan penunjang
- Saksi minimal 2 orang
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih