MENGENAL APA ITU SOMASI

MENGENAL APA ITU SOMASI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat menarik untuk kita bahas. Dan kami yakin bahwa pembahasan mengenai somasi ini sangat banyak sekali di bahas oleh para penulis artikel dan buku. Hal ini bisa kita temukan di google, website, artikel dan di dalam buku-buku hukum. Namun, tidak ada salahnya pembahasan ini kita bahas kembali dalam artikel ini, setidaknya artikel ini bisa menjadi acuan, pedoman, dan ilmu tambahan baru bagi masyarakat, terutama masyarakat yang ingin menyelesaikan kasus hukum yang tengah dihadapi.

Bahwa  bahasa somasi ini sering kita dengar ketika seseorang ingin melakukan langkah hukum, baik itu pidana maupun perdata. Biasanya sebelum Bapak/ibu mau melangkah ke ranah hukum, seorang pengacara, konsultan hukum, advokat, lawyer akan menyarankan untuk melakukan somasi terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar masalah yang tengah dihadapi bisa selesai dengan baik, cepat, efisien dan tentunya akan menghemat biaya serta waktu para pihak. Karena jika para pihak langsung mengambil jalur hukum tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Selain dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikannya, biaya selama pengurusannya tentunya juga sangat banyak sekali. Maka di sinilah letak pentingnya kita MENGENAL APA ITU SOMASI.

MENGENAL APA ITU SOMASI
MENGENAL APA ITU SOMASI

Somasi adalah sebuah surat atau peringatan yang diberikan oleh salah satu pihak, baik itu perorangan, kelompok atau badan hukum, kepada pihak lain baik itu perorangan, kelompok, badan hukum yang dianggap telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum atau wanprestasi. Bahasa lain dari somasi ini adalah surat teguran hukum atau bahasa inggisnya di sebut dengan  legal notice. Dan somasi ini adalah salah satu bentuk langkah awal dalam menyelesaikan sebuah sengketa. Dengan harapan setelah di somasi atau diberi surat teguran hukum pihak lawan dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Bahwa terkait dasar hukum mengenai surat somasi atau surat teguran hukum ini terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menerangkan bahwa “Kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Selain dari itu terkait surat somasi ini juga diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Wanprestasi, atau lebih tepatnya, mengenai tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Pasal ini menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga (ganti rugi) akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan baru bisa dituntut jika debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi kewajibannya atau jika sesuatu yang harus diberikan hanya bisa diberikan dalam waktu yang telah dilampaui”.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi bapak/ibu yang akan melakukan somasi atau teguran hukum kepada pihak lain. Tentunya pihak lain di sini adalah pihak lain yang secara hukum telah menyebabkan kerugian bagi Bapak/ibu. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi/teguran hukum, perjanjian, kontrak kerja, peraturan perusahaan, butuh jasa pengacara, lawyers, penasihat hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *