IKUT SERTA TERJADINYA TINDAK PIDANA KARENA KETIDAKTAHUAN APAKAH DAPAT DIJERAT PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami berharap agar masyarakat sangat berhati-hati sekali terhadap media sosial. Dimana media sosial tersebut bagus untuk mempermudah pekerjaan manusia, namun di samping itu media sosial tersebut juga bisa membawa balapetaka bagi penggunanya sendiri. Karena banyak kejahatan atau tindak pidana yang terjadi berawal dari saling kenal, tawar-menawar, jual beli di media sosial sehingga berujung kepada penipuan, penggelapan, pembunuhan, pelecehan dan lain-lainnya.
Bahwa baru-baru ini, kami baru menangani masalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam kasus tersebut klien kami berposisi sebagai perantara atau dalam bahasa hukum ikut serta dalam tindak pidana tersebut. Namun keikutsertaan yang bersangkutan atas ketidaktahuannya. Bahwa dalam hal ini ceritakan sekilas terkait kronologisnya, dimana klien kami ini sedang butuh pekerjaan dan biaya hidup. Dan beliau mencoba mencari informasi di media sosial tik tok. Di dalam akun tik tok tersebut sangat banyak sekali tawaran pekerjaan mulai dari pekerajan yang sulit hingga pekerjaan yang mudah tetapi uang yang didapatkan juga cepat. Dengan adanya tawaran tersebut sehingga klien kami tertarik untuk mengikuti pekerjaan tersebut dengan iming-iming dapat bonus setelah transaksi pelaku dengan korban terjadi. Sistem kerjanya klien kami di perintahkan oleh si pelaku untuk bertemu dengan korban serta diperintahkan untuk melakukan transaksi pembelian suatu barang, dan ketika transaksi tersebut berhasil barang yang seharus didapatkan oleh si korban tidak kunjung dia terima. Dan setelah diusut ternyata barang itu sendiri digelapkan oleh si pelaku dalam hal ini pemberi pekerjaan kepada klien kami. Dan klien kami sebagaimana yang dijanjikan juga belum mendapatkan bonus dari transaksi tersebut dalam arti kata belum mendapatkan upah sama sekali dan kebetulan itu baru pekerjaan yang pertama kali dilakukan oleh klien kami dari si pemberi pekerjaan.

Bahwa dengan keadaan demikian klien kami bertanya kepada kami IKUT SERTA TERJADINYA TINDAK PIDANA KARENA KETIDAKTAHUAN APAKAH DAPAT DIJERAT PIDANA? Dalam hal ini kami menjawabnya secara hukum bahwa si perantara dapat berpotensi dijerat pidana. Karena ketidaktahuan mengenai suatu tindak pidana tidak selalu menjadi alasan untuk terbebas dari jerat hukum pidana tersebut. Perlu diketahui dalam hukum pidana terdapat unsur kesengajaan (mens area) dan perbuatan pidana (actus reus) sering kali menjadi dasar pertimbangan. Dalam hal seseorang turut serta dalam suatu tindak pidana, meskipun yang bersangkutan karena ketidaktahuan tetap ada potensi untuk dijerat pidana, terutama dalam hal ini ada unsur kesengajaan atau unsur kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum.
Demikianlah artikel ini, semoga kita tetap waspada, berhati-hati dalam bermedia sosial. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada lingkungan masyarakat kita. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan hukum baik perdata maupun pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi hukum secara online bersama kami melalui Whatsapp 0877-9262-2545.
