MANFAAT ITSBAT NIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui, memahami terkait manfaat atau pentingnya melakukan itsbat nikah. Sehingga masyarakat banyak yang mengabaikannya yang penting mereka menikah sirih dan sah secara agama, dan untuk itsbat nikah itu sendiri tidak terlalu penting, dan hanya bisa mengabiskan biaya dan waktu wira wiri ke Pengadilan Agama. Itulah pendapat segelintir masyarakat terkait itsbat nikah.
Namun, pendapat tersebut menurut kami di sini adalah pendapat yang salah. Pendapat yang sangat keliru. Perlu diketahui bahwa pernikahan tersebut tidak hanya berbagi kasih sayang saja, berbagi cinta, dan tidak hanya masalah sexs saja. Tetapi di dalam pernikahan tersebut semuanya di atur secara hukum mulai dari hak dan kewajiban suami istri, hubungan hukum dan begitu juga hak keturunan dari perkawinan tersebut dan juga kewajiban atasnya. Maka dari itu untuk melindungi semua hak dan kewajiban tersebut, maka di dalam UU Perkawinan sudah di atur terkait pernikahan yang sah. Baik sah secara agama maupun sah secara hukum. Tujuan pernikahan yang sah adalah agar pernikahan tersebut dapat dilindungi secara hukum.

Maka, dalam hal pernikahan yang belum di catatkan, pernikahan yang belum mempunyai akte nikah dalam hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbatnya ke Pengadilan Agama”. Tujuan dari Itsbat nikah tersebut adalah tidak lain tidak bukan hanya untuk membuktikan bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan begitu juga sah secara hukum dalam hal ini tercatat secara hukum Negara.
Inilah beberapa MANFAAT ITSBAT NIKAH yang harus kita ketahui:
- Kepastian hukum atas Status Pernikahan
- Perlindungan Hak istri dan anak dari pernikahan tersebut
- Jaminan hak waris dan perwalian
- Ketertiban untuk administrasi kependudukan
- Penyelesaian sengketa Perkawinan
- Mencegah masalah hukum yang datang dikemudian hari atau di masa depan
- Dan lain-lainnya
Itulah beberapa manfaat dari pengajuan Itsbat Nikah ke Pengadilan. Tentunya semua manfaat tersebut sangat berguna bagi Pasangan suami istri dan begitu juga bagi ketutrunan yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat, atau pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Karena dengan tidak tercatatnya pernikahan tersebut tentunya sangat merugikan bagi pihak perempuan dan anak dari pernikahan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca dan para pihak yang pernikahannya belum tercatat atau belum mempunyai akta nikah. Semoga dengan mengetahui manfaat dari itsbat nikah tersebut Bapak/ibu atau para pihak yang belum memiliki buku nikah atau pernikahannya belum tercatat bisa tergugah untuk melakukan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum dalam pengajuan itsbat nikah, pencatatan perkawinan, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu dapat melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
