APAKAH PERNIKAHAN SIRIH BISA DI ITSBATKAN?

APAKAH PERNIKAHAN SIRIH BISA DI ITSBATKAN? Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan praktek nikah sirih ini masih banyak terjadi dalam masyarakat. Dengan berbagai faktor dan penyebab sehingga mereka lebih memilih melakukan nikah sirih dibandingkan nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal saat ini untuk melangsungkan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya lagi atau bisa dikatakan gratis. Tetapi yang namanya pernikahan sirih masih terjadi dilingkungan masyarakat.

Nikah sirih adalah Pernikahan yang hanya dilakukan secara agama Islam, namun pernikahan tersebut tidak catatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga resmi pencatatan pernikahan. Dan perlu diketahui bahwa pernikahan sirih ini sah secara agama, namun secara hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia pernikahan tersebut tidak sah. Selain pernikahan tersebut tidak sah, pernikahan tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum. Dan terkait pernikahan yang sah menurut agama dan begitu juga sah menurut hukum perkawinan yang ada di Indonesia sudah di atur dalam Pasal 2 UU perkawinan menerangkan bahwa: Syarat sah suatu perkawinan atau pernikahan tersebut adalah jika perkawinan yang dilakukan memenuhi dua unsur berikut:

APAKAH PERNIKAHAN SIRIH BISA DI ITSBATKAN?
APAKAH PERNIKAHAN SIRIH BISA DI ITSBATKAN?
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keyakinannya itu, dan
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, bagaimana dengan pernikahan sirih? APAKAH PERNIKAHAN SIRIH BISA DI ITSBATKAN? Bahwa terkait pertanyaan tersebut dalam hal ini kami akan menjawabnya berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”. Dari pasal tersebut kita simpulkan bahwa pernikahan sirih atau pernikahan yang belum dicatatkan dan pernikahan yang belum memiliki akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Dan tentunya pernikahan yang bisa diitsbatkan tersebut adalah pernikahan sirih yang syah secara agama dan memenuhi syarat dan rukun pernikahan sebagaimana mestinya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutma kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pembuatan berkas persidangan, butuh jasa pengacara, konsultan hukum, mediator lawyer terkait permasalahan perceraian, hak asuh anak, itsbat nikah, wali adhol, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *