SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ITSBAT BAGI PIHAK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan, dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai APAKAH ITSBAT NIKAH UNTUK PARA PIHAK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA BISA DIAJUKAN? Bahwa terkait pertanyaan tersebut sudah kami jawab, dimana jika para pihak sudah meninggal dunia, maka Itsbat nikahnya dapat diajukan oleh pasangan yang masih hidup, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan Perkawinan tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 4 Kompilasi hukum Islam (KHI).
Selanjutnya dalam hal ini jika salah satu dari mereka sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 4 KHI di atas, ingin mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Tentu Pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan syarat-syarat dalam pengajuannya. Karena jika syarat-syarat tersebut tidak lengkap, maka permohonan itsbat nikah tersebut juga tidak bisa diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di persidangan.

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ITSBAT BAGI PIHAK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA ke Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Itsbat Nikah
- Identitas Pemohon
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Kartu Keluarga Pemohon
- Foto copy Surat Nikah sirih (jika ada)
- Surat keterangan dari KUA yang menerangkan pernikahan belum tercatat
- Surat kematian yang dimohonkan itsbat
- Saksi minimal 2 orang
Itulah 8 (delapan) syarat yang mesti dipersiapkan ketika Pemohon ingin mengajukan itsbat nikah bagi pihak yang sudah meninggal dunia. Dan syarat-syarat tersebut tidak bersifat mutlak, kami hanya menyampaikan secara garis besarnya saja. Bisa saja di persidangan nanti Majelis Hakim merasa cukup dengan syarat-syarat tersebut dan terkadang ada juga Majelis Hakim meminta syarat tambahan untuk menguatkan keputusannya. Semuanya tergantung kondisi saat menjalani persidangan dan juga tergantung dari kebijakan dari Pengadilan Agama itu sendiri.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada Pemohon atau pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan itsbat nikah bagi orang-orang yang telah meninggal dunia. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan dalam hal pengajuan itsbat nikah atau butuh jasa pengacara, lawyers, Penasehat Hukum dalam hal permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, sengketa waris, sengketa harta gono gini, wali adhol, itsbat nikah, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, pencatatan pernikahan, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penggelapan, penipuan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
