APAKAH ITSBAT NIKAH UNTUK PARA PIHAK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA BISA DIAJUKAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan itsbat nikah ini juga sangat menarik untuk kita bahas. Dan Pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang berasal dari klien kami. Dimana saat ini yang bersangkutan sedang proses pembagian waris dari orang tuanya kepada ahli waris yang masih hidup. Salah satu ahli waris tersebut adalah klien kami. Dimana saat pembagian waris melalui penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, mereka terkendala terkait pernikahan orang tua mereka, dimana Majelis Hakim meminta keabsahan pernikahan orang tua mereka yang dibuktikan dengan buku nikah. Namun, pada saat pernikahan orang tua mereka yang dilangsungkan sebelum tahun 1974, pernikahan orang tua mereka belum tercatat dan belum pernah melakukan itsbat nikah ke Pengadilan.
Sehingga dengan keadaan demikian mereka dituntut terlebih dahulu untuk melakukan itsbat nikah orang tuanya yang sudah meninggal. Sehingga muncullah pertanyaan dari mereka APAKAH ITSBAT NIKAH UNTUK PARA PIHAK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA BISA DIAJUKAN? Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu itsbat nikah.

Itsbat Nikah adalah proses pengesahan pernikahan atau perkawinan yang telah dilakukan secara agama (sirih) tetapi belum dicatatkan secara resmi oleh negara, dalam hal ini belum memiliki buku nikah. Atau itsbat nikah juga dapat diartikan sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama, agar memiliki kekuatan hukum yang secara hukum negara.
Adapun dasar hukum terkait itsbat nikah tersebut terdapat dalam Pasal 7 ayat 2 instruksi presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menerangkan bahwa “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan istbat nikahnya ke Pengadilan Agama”.
Dan selanjutnya terkait menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini ketika para pihak sudah meninggal dunia maka, Permohonan Itsbat nikahnya DAPAT/BISA diajukan Pasangan yang masih hidup, dan jika semuanya sudah meninggal, maka permohonan itsbat nikah tersebut dapat diajukan oleh anak-anak mereka, wali nikah atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 4 KHI yang menyatakan bahwa “Yang berhak mengajukan itsbat nikah ialah suami, atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut”.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang saat ini tengah mengajukan atau akan mengajukan permohonan itsbat nikah, baik untuk perkawinan mereka sendiri, atau pernikahan orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan itsbat nikah, perkawinan, perceraian, pencatatan perkawinan, hak asuh anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembagian harta bersama, warisan, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
