PERBEDAAN KONSEKUENSI BATAL DEMI HUKUM DENGAN DAPAT DIBATALKAN DALAM SEBUAH PERJANJIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami terkait perbedaan antara Batal demi hukum dengan dapat dibatalkan serta konsekuensi dari keduanya itu. Selama ini masih banyak masyarakat kita, paralegal, mahasiswa hukum, atau pengacara yang masih bingung untuk membedakan kedua istilah hukum tersebut, terutama terkait konsekuensi dari batal demi hukum dengan dapat dibatalkan.
Bahwa berbicara mengenai PERBEDAAN KONSEKUENSI BATAL DEMI HUKUM DENGAN DAPAT DIBATALKAN DALAM SEBUAH PERJANJIAN sangat berkaitan erat dengan pembahasan kami pada artikel sebelumnya. Dimana dalam artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai apakah surat perjanjian bisa dibatalkan secara sepihak dan juga hal-hal yang menyebabkan perjanjian bisa menjadi batal. Dari kedua artikel tersebut secara sekilas sudah menjelaskan terkait pembantalan sebuah perjanjian, mulai dari sebab-sebabnya hingga perjanjian tersebut bisa dibatalkan secara sepihak atau tidak. Dan terkait hal demikian kami sudah menjawab serta sudah menjelaskannya di dalam artikel tersebut. Jadi di dalam artikel ini kami hanya fokus membahas terkait konsekuensi dari batal demi hukum dengan dapat dibatalkan dalam sebuah perjanjian.

Bahwa perlu diketahui bahwa setiap tindakan tersebut tentu ada konsekuensinya, dan begitu juga dalam hal perjanjian batal demi hukum dan dapat dibatalkan juga ada konsekuensinya. Inilah konsekuensi hukum dari perjanjian batal demi hukum dengan perjanjian dapat dibatalkan, sebagai berikut:
- Perjanjian batal demi hukum konsekuensinya adalah perjanjian tersebut tidak membutuhkan atau tidak memerlukan putusan Pengadilan untuk memutuskan perjanjian tersebut, karena secara otomatis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Sedangkan,
- Dapat dibatalkan konsekuensinya adalah mengenai hak dan kewajiban tetap berlaku dan berjalan hingga ada putusan pembatalan terhadap perjanjian tersebut. Dan pihak yang dirugikan dapat mempertahankan atau membatalkan sesuai kepentingannya.
Itulah pembahasan sekilas mengenai konsekuensi dari sebuah perjanjian batal demi hukum dengan perjanjian dapat dibatalkan. Dan untuk artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai penyebab sebuah perjanjian batal demi hukum dengan perjanjian dapat dibatalkan. Kami berharap dengan adanya artikel ini, semoga masyarakat kita, mahasiswa lebih mengetahui dan memahami terkait istilah-istilah hukum secara mendalam, sehingga dengan adanya pengetahuan serta pemahaman tersebut, masyarakat bisa mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Demikianlah artikel ini, silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, rduplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, kontrak, perjanjian, perizinan, atau butuh jasa pengacara, lawyers, advokat, kuasa hukum dalam permasalahan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, mediator harta gono gini, harta bersama, gugatan harta bersama, warisan, sengketa waris, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama, dispensasi kawin, utang piutang, pemalsuan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
