PERBEDAAN DELIK BIASA DENGAN DELIK ADUAN

PERBEDAAN DELIK BIASA DENGAN DELIK ADUAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami akan perbedaan delik dalam tindak pidana. Meskipun pembahasan mengenai delik biasa dan delik aduan ini sangat banyak sekali yang membahasnya, baik itu dalam bentuk artikel, buku, tulisan, bahkan saat terjadi tindak pidana teman-teman penyidik, jaksa sudah berusaha untuk menjelaskan akan perbedaan kedua delik tersebut. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak yang belum mengetahui akan perbedaan kedua delik tersebut.

Sebagaimana yang telah kami singgung di dalam paragraf di atas, di dalam hukum acara pidana dikenal dengan 2 delik. Adapun dari kedua delik tersebut yaitu delik biasa dan delik aduan. Dalam hal ini akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu delik. Delik adalah suatu perbuatan yang melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi atau hukuman. Dan delik ini juga diartikan sebagai suatu perbuatan pelanggaran hukum yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain.

PERBEDAAN DELIK BIASA DENGAN DELIK ADUAN
PERBEDAAN DELIK BIASA DENGAN DELIK ADUAN

PERBEDAAN DELIK BIASA DENGAN DELIK ADUAN – Selanjutnya pengertian Delik Biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik, tanpa harus dan menunggu persetujuan dari korban atau pihak lain yang dirugikan.Dan begitu juga sekalipun pihak Pelapor sudah mencabut laporannya, karena hal tersebut delik biasa maka penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Ada beberapa perkara yang termasuk delik biasa, diantaranya Pembunuhan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lainnya.

Sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses ketika ada pengaduan atau laporan dari korban atau pihak yang merasa dirugikan. Dan delik aduan ini hanya dapat dilakukan penuntutan ketika ada persetujuan dari pihak korban atau pihak yang dirugikan dalam tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar Pengaduan’.  Dan begitu juga pihak korbanpun bisa mencabut aduannya ketika pihak pengadu dan teradu sudah mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaiannya.  Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 75 KUHP  dan Pasal 30 UU No 1 tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali Pengaduannya dalam waktu 3 bulan setelah pengaduannya diajukan”. Adapun contoh delik aduannya ini diantaranya yaitu perzinahan, Pencemaran nama baik, Penghinaan akan orang yang sudah mati, membuka rahasia orang lain, membuka rahasia perusahaan dan lain-lainnya.

Bahwa dari penjelasan di atas, sangat terlihat sekali akan perbedaan antara delik biasa dengan delik aduan. Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait permasalahan pidana maupun perdata. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

2 tanggapan untuk “PERBEDAAN DELIK BIASA DENGAN DELIK ADUAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *