KASUS-KASUS PIDANA YANG DAPAT DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN

KASUS-KASUS PIDANA YANG DAPAT DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentu sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai Perbedaan Delik Biasa dengan Delik Aduan. Dan pembahasan mengenai delik biasa dan delik aduan tersebut, tentunya sangat berhubungan sekali dengan pembahasan dalam artikel ini.

Bahwa kami yakin masih banyak di antara kita yang berfikiran dan berpendapat bahwa setiap kasus pidana tersebut akan di proses secara hukum dan pelakunya akan di kenai sanksi kurungan penjara. Tetapi pemikiran seperti itu, tentu pemikiran yang salah, dimana ada beberapa kasus pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sekalipun pihak korban sudah membuat pengaduan atau laporan kepada kepolisian. Dan kasus tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan bahkan laporan atau pengaduan yang sudah dibuat oleh Pengadu, Pengadu bisa atau dapat mencabut atau menarik kembali terhadap laporan atau pengaduan tersebut, jika si korban atau pengadu merasa permasalahan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan. Dan semua kerugian korban tentunya sudah dikembalikan kepada korban itu sendiri.

KASUS-KASUS PIDANA YANG DAPAT DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN
KASUS-KASUS PIDANA YANG DAPAT DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN

Bahwa berbicara mengenai perkara pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentu berpatokan kepada jenis deliknya. Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwa ada 2 macam delik. Ada delik biasa dan ada delik aduan. Delik biasa adalah dimana perkara tersebut dapat diproses secara hukum tanpa adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan. Artinya dalam hal ini walaupun si korban telah mencabut laporannya, maka penyidik mempunyai hak dan kewajiban untuk menindaklanjuti perkara tersebut hingga si pelaku dikenai sanksi secara hukum.

Sedangkan untuk delik aduan di sini adalah delik yang hanya bisa diproses ketika ada pengaduan dari si korban atau pihak yang dirugikan. Dan jika si korban telah membuat laporan atau pengaduan, dan seiring waktu antara korban dan pelaku sudah mendapatkan kesepakatan perdamaian atau sudah selesai secara kekeluargaan, dan korban pun ingin mencabut laporan atau pengaduannya juga bisa. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 KUHP yang menerangkan bahwa “Orang yang mengajukan delik aduan atau membuat pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan“.

Inilah beberapa KASUS-KASUS PIDANA YANG DAPAT DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN, sebagai berikut:

  1. Perzinahan (Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU No 1/2023)
  2. Penghinaan ringanĀ  (Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU No 1/2023)
  3. Pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 atau Pasal 433 UU No. 1/2023)
  4. Penggelapan/PencurianĀ  dalam kalangan keluarga (Pasal 367 Jo. Pasal 411 KUHP atau PasalĀ  481 Jo. Pasal 526 UU No. 1/2023)

Itulah beberapa kasus pidana yang termasuk kepada delik aduan. Sehingga untuk melakukan proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut terlebih dahulu harus ada pengaduan dari si korban atau pihak yang dirugikan. Dan kemudian untuk penyelesaiannya pun bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan draf kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, berkas-berkas di pengadilan, gugatan, jawaban, replik, duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, kontra memori, Kasasi, Permohonan Peninjauan kembali, Somasi/teguran hukum, atau butuh jasa pengacara dalam membuat laporan polisi, pendampingan BAP Saksi atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum atau lawyer dalam menyelesaikan kasus-kasus perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, adopsi, pengangkatan anak, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, pencatatan pernikahan, pembatalan pernikahan, wali adhol, itsbat nikah, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penggelapan dan lain-lainnya. Maka untuk itu Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *