SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN SADIS

SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN SADIS – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Tentunya banyak masyarakat yang penasaran mengenai hukuman atau sanksi pidana terhadap pelaku Pembunuhan 3 orang gadis Sumbar. Dan berita pembunuhan tersebut tidak hanya viral di sumbar, tetapi di media masa Nasional pun bermunculan. Mulai dari instagram, Whatsapp, Tik tok, Televisi, koran lokal dan Nasional dan lain-lainnya.

SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN SADIS – Menurut hasil survei kami, pembunuhan tersebut terungkap setelah adanya titik terang dari korban pembunuhan ketiga. Dimana pembunuhan korban ketiga tersebut dibunuh secara mutilasi yang bagian-bagian tubuhnya di buang secara terpisah yang ditemukan oleh masyarakat. Bahwa dengan adanya korban ketiga ini, tentunya pihak kepolisian terus bekerja keras sehingga mereka mendapatkan Terduga Pelaku. Dan pihak kepolisian melakukan introgasi secara mendalam dan juga mempelajari bukti-bukti yang ada sehingga Terduga Pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap 1 orang saja. Melainkan ada 2 orang sebelumnya. Dan 2 orang sebelumnya tersebut sudah dinyatakan hilang semenjak Januari 2024 yang dilaporkan oleh Terduga Pelaku ke pada pihak kepolisian. Namun,  selama dinyatakan hilang tersebut tidak ada titik terang sedikitpun penyebab hilangnya kedua korban tersebut, apakah di bunuh, korban kecelakaan, atau korban bencana alam dan lain-lainnya.

SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN SADIS
SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN SADIS

Bahwa selanjutnya dengan adanya korban ketiga ini yang dibunuh secara sadis yaitu di mutilasi. Sehingga kasus hilangnya 2 gadis pada bulan Januari 2024 tersebut terungkap, dimana kedua gadis tersebut tidak hilang begitu saja, melainkan dibunuh oleh Terduga Pelaku, dan Terduga Pelaku membuang dan menguburkan kedua mayat tersebut di dalam sumur tua yang berlokasi di rumah Terduga Pelaku. Dan setelah kedua mayat tersebut dibuang di dalam sumur tua tersebut Terduga Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejaknya yaitu dengan cara menutupi dengan rapat, triplek, semen, pasir, batu dan lain-lainnya, sehingga bau dari kedua mayat tersebut tidak tercium keluar.

Bahwa berdasarkan kronologis di atas, dapat disimpulkan bahwa ini bukanlah kasus pembunuhan biasa. Melainkan ini pembunuhan yang sangat sadis dan keji, dan sudah terencana sedemikian rupa, sehingga sudah sepantasnya Terduga Pelaku mendapatkan sanksi yang seberat-beratnya. Untuk lebih jelasnya Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang menerangkan bahwa “Barang Siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan Pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup  atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.  Dan tidak hanya sampai di situ di dalam Passal 459 UU No 1/2023 menerangkan bahwa “Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana  dengan pidana mati atau pidana penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”. 

Dan perlu diketahui, kemungkin besar Terduga Pelaku tidak hanya mendapatkan Pasal tersebut, dan bisa saja diberikan Pasal berlapis, seperti ada tindak pidana pendahuluan sebelum melakukan pembunuhan tersebut atau bisa saja Terguga Pelaku setelah menghilangkan nyawa ketiga korban tersebut, pelaku berusaha menguasai barang-barang korban. Dan yang paling penting selama ini Terduga Pelaku sudah berusaha untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut dengan cara membuat rekayasa laporan orang hilang, dan telah membuat laporan palsu dan juga telah menggiring opini yang membuat semua orang yakin bahwa korban-korban sebelumnya adalah benar-benar hilang adanya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat kita semua, terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendapat hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, atau butuh jasa pengacara, penasehat hukum, lawyer, dalam kasus pidana atau pun perdata. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *