KASUS PIDANA YANG TERMASUK DELIK BIASA

KASUS PIDANA YANG TERMASUK DELIK BIASA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan, dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai perbedaan delik biasa dengan delik aduan. Dan kemudian beberapa hari yang lalu, kami juga sudah membahas mengenai perkara pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan di dalam pembahasan tersebut juga kami memberikan contoh-contoh kasus yang termasuk kepada delik aduan, dan kemudian kasus pidana tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahwa kami sadari bahwa di dalam artikel yang berjudul perbedaan delik biasa dengan delik aduan, dalam hal ini memang kami belum mencantumkan contoh-contoh kasus pidana yang tergolong kepada delik biasa. Maka dari itu, di dalam artikel ini kami akan memberikan beberapa contoh KASUS PIDANA YANG TERMASUK DELIK BIASA. Adapun sasaran dari artikel ini adalah agar para pembaca yang membaca tulisan-tulisan yang ada dalam website kami, memahami secara keseluruhan, karena di dalam website kami setiap harinya kami usahakan untuk update tulisan atau artikel-artikel terbaru, yang tentunya sangat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

KASUS PIDANA YANG TERMASUK DELIK BIASA
KASUS PIDANA YANG TERMASUK DELIK BIASA

Bahwa sebelum kami menguraikan contoh-contoh kasus pidana yang termasuk kepada delik biasa, dalam hal ini sekali lagi kami akan menjelaskan sekilas mengenai apa itu delik biasa. Delik Biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik, tanpa harus dan menunggu persetujuan dari korban atau pihak lain yang dirugikan.Dan begitu juga sekalipun pihak Pelapor sudah mencabut laporannya, karena hal tersebut delik biasa maka penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Berikut contoh-contoh kasus pidana yang termasuk kepada delik biasa:

  1. Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 338 KUHP/Pasal 458 UU No 1/2023)
  2. Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP/Pasal 476 UU No 1/2023)
  3. Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP/ Pasal 486 UU No 1/2023)
  4. Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU No 1/2023)
  5. Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP/Pasal 466 UU No 1/2023)
  6. Dan lain-lainnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa Pengacara, Konsultan Hukum, Penasehat Hukum, Lawyer, Mediator terkait masalah perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama diakte lahir, adopsi, pengangkatan anak, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Penggelapan, Penipuan, Penganiayaan dan pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *