HAL-HAL YANG BISA DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PIDANA MANDEG DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak hal dan faktor yang membuat pembahasan ini sangat menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya adalah begitu banyaknya laporan pidana yang masuk kepada pihak kepolisian dalam arti kata laporan masyarakat terhadap suatu tindak pidana yang terjadi. Namun, laporan tersebut terhenti begitu saja, tidak ada update atau progres dari pihak penyidik. Apakah terlapornya sudah di panggil, sudah di BAP, dan keterangannya bagaimana dari BAP tersebut, dan lain-lainnya. Itulah yang selama ini kurang dari Penyidik atau bisa saja kurang responsif atau aktif dalam melaksanakan tugasnya.
Bahwa dengan kurang aktifnya pihak penyidik, sehingga hal tersebut membuat pandangan masyarakat tidak baik kepada pihak kepolisian. Tentu masyarakat berfikir bahwa pihak kepolisian milih-milih kasus dalam menangani sebuah kasus. Dan kalau tidak kasus besar pihak penyidik tidak akan bergerak, kalau tidak kasus viral pihak penyidik tidak akan bergerak. Dan ada juga masyarakat tersebut yang berfikiran kasus tersebut kalau tidak diviralkan dulu atau heboh di media masa, maka kasus tersebut tidak akan di proses oleh pihak kepolisian. Dan fikiran negatif terakhir dari masyarakat yaitu jika pihak pelapor tidak membayar biaya administrasi walaupun bahasanya uang rokok atau uang permen atau uang bensin maka laporan tersebut tidak akan di proses atau berjalan atau kalaupun berjalan tapi sangat lambat sekali.

HAL-HAL YANG BISA DILAKUKAN KETIKA LAPORAN PIDANA MANDEG DI KEPOLISIAN – Maka dalam hal ini, kami mengajak pihak kepolisian ayo kita bersihkan lagi fikiran negatif masyarakat tersebut, kita kembalikan lagi citra Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom masyarakat. Karena pada prinsipnya masyarakat sangat membutuhkan pihak kepolisian, agar masyarakat yang merasa dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugian tersebut kepadanya. Dan untuk masyarakat pun ayo beranikan diri kalau ada dari petugas kepolisian yang kinerjanya tidak sesuai lagi dengan Kode Etik Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 diingatkan atau di Laporkan kepada Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) baik secara langsung maupun secara online.
Bahwa kembali lagi terkait laporan Tindak Pidana yang dilaporkan oleh masyarakat, dimana laporan tersebut mandeg atau berhenti di pihak kepolisian, maka dalam hal ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, diantaranya:
- Masyarakat harus melakukan pemantauan secara rutin terhadapat laporan yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, baik itu secara langsung di SPKT atau melalui Whatsapp resmi kepolisian.
- Mintalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
- Bahwa jika pihak penyidik terbukti lalai dan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, maka masyarakat dapat membuat laporkan kepada Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri) baik secara langsung maupun secara online.
- Bahwa jika laporan tersebut berhenti tanpa sebab dan alasan yang tidak dibenarkan secara hukum, maka masyarakat dapat mengajukan Praperadilan.
Itulah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat, ketika laporan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau bisa saja laporan tersebut mandeg dan lain-lainnya. Kami berharap dengan adanya artikel ini, setidaknya kami sudah memberikan saran atau gambaran terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat ketika membuat laporan tindak pidana di kepolisian.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi masyarakat yang membaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum dikepolisian, somasi, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, penasehat hukum, lawyer dalam permasalahan Perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta gono gini, harta bersama, perubahan nama, perbaikan nama di akte, wali adhol, itsbat nikah, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
