BELUM PISAH RUMAH 6 BULAN APAKAH BISA MENGAJUKAN CERAI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan yang diajukan oleh para pembaca kepada kami melalui inbox whatsapp kami. Dimana pertanyaan tersebut tentu berdasarkan fakta yang sedang mereka alami saat ini. Dan dapat kami rasakan rumah tangga mereka tentunya sedang tidak baik-baik saja saat ini.
Selanjutnya, kenapa dalam paragraf pertama kami berspekulasi bahwa saat ini rumah tangga mereka sedang tidak baik-baik saja saat ini. Karena sesuai pengalaman kami sebagai pengacara, lawyer, dan penasehat hukum keluarga yang sudah berpraktek puluhan tahun. Dimana ketika pasangan suami istri yang rumah tangganya bisa dikatakan sedang kurang baik, kurang harmonis, atau sering terjadinya pertengkaran atau percekcokan dalam rumah tangga mereka, tentu mereka sebagai manusia biasa akan mencapai puncak kesabaran, dan lelah, sehingga pertanyaan-pertanyaan seputar syarat-syarat pengajuan cerai, tata caranya dan harus pisah berapa lama untuk dapat mengajukan perceraian, dan kalau BELUM PISAH RUMAH 6 BULAN APAKAH BISA MENGAJUKAN CERAI, itulah beberapa pertanyaan yang biasanya akan terlontar dari mereka.

Bahwa terkait beberapa pertanyaan di atas, mengenai syarat-syarat pengajuan cerai, tata caranya, dan harus berapa lama pisah rumah agar bisa dikabulkan perceraiannya oleh Pengadilan. Dimana semua pertanyaan tersebut sudah kami jawab dalam artikel-artikel sebelumnya. Jadi khusus dalam artikel ini kami hanya membahas serta menjawab terkait pertanyaan mengenai BELUM PISAH RUMAH 6 BULAN APAKAH BISA MENGAJUKAN CERAI ke Pengadilan.
Bahwa menjawab pertanyaan di atas dalam hal ini kami menjawabnya “bahwa para pihak BISA/DAPAT mengajukan perceraian ke Pengadilan meskipun belum pisah rumah selama 6 bulan dengan catatan bahwa pertengkaran, percekcokan, perselisihan dalam rumah tangga tersebut diiringi dengan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dapat di buktikan di Persidangan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Sema No. 3 tahun 2023-C Kamar Agama Tahun 2023 angka 1, yang menyatakan bahwa “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengakran secara terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT”.
Bahwa jika kita simpulkan dari isi Sema No. 3 tahun 2023-C Kamar Agama Tahun 2023 angka 1 di atas bahwa dalam hal alasan perceraian karena pertengkaran secara terus-menerus yang terjadi antara pasangan suami istri dan tidak ada harapan untuk rukun kembali dalam rumah tangga harus diikuti dengan berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali dalam hal ini terdapat fakta hukum di dalam rumah tangga tersebut terdapat KDRT. Artinya jika di dalam rumah tangga tersebut terdapat KDRT baik itu dilakukan oleh pihak suami terhadap istri atau sebaliknya, maka untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan tidak harus terlebih dahulu berpisah minimal 6 (enam) bulan, dengan catatan KDRT tersebut dapat dibuktikan dipersidangan nanti.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya artikel ini terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, pembuatan perjanjian, kontrak, pengurusan izin, butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, penasehat hukum dalam hal pengurusan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhonah, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, dispensasi nikah, adopsi, pengangkatan anak, utang piutang. wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
