APAKAH ANAK KANDUNG BISA MENJADI SAKSI PERCERAIAN ORANG TUANYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi dalam hal perceraian, saksi merupakan hal yang wajib dihadirkan dalam persidangan. Karena saksi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan perceraian. Baik itu perceraian yang diajukan di Pengadilan agama bagi muslim, begitu juga perceraian yang diajukan di Pengadilan Negeri bagi Non Muslim. Tidak sedikit dari mereka yang mengajukan perceraian di Pengadilan yang hasilnya ditolak oleh Majelis Hakim, dengan alasan tidak ada saksi.
Bahwa dalam hal kasus perceraian, sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas menghadirkan saksi merupakan suatu yang sangat wajib dihadirkan dalam persidangan. Apalagi pengajuan perceraian tersebut dengan alasan pertengkaran secara terus menerus. Maka keterangan saksi untuk menerangkan bahwa benar-benar telah terjadi pertengkaran secara terus menerus tersebut sangat dibutuhkan sekali. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa ” Gugatan tersebut dalam ayat 1 dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengarkan pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut”.

Bahwa selanjutnya dalam Pasal 134 KHI, juga menerangkan bahwa “Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf F, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut”.
Bahwa dari kedua pasal di atas kita cermati bahwa saksi dalam persidangan perceraian tersebut sangat penting sekali. Dan saksi yang bisa dihadirkan tersebut adalah orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut, selain dari dekat saksi tersebut benar-benar orang yang mengetahui permasalahan rumah tangga pasangan suami istri tersebut. Dan hal ini terkadang membuat sulit para pihak untuk mencari saksi. Karena ada juga pasangan suami istri tersebut yang memprivasi rumah tangganya, dalam arti kata tidak ada 1 pun orang luar yang mengetahui pertengkaran, perselisihan atau percekcokan yang terjadi dalam rumah tangga mereka, kecuali anak-anak mereka. Pertanyaannya adalah dengan kondisi tersebut APAKAH ANAK KANDUNG BISA MENJADI SAKSI PERCERAIAN ORANG TUANYA?
Bahwa merujuk kedua Pasal di atas, secara nyata tidak ada pelarangan anak jadi saksi di Pengadilan. Apalagi pasal tersebut menerangkan orang-orang yang terdekat dari pasangan suami istri tersebut. Tentu salah satu orang terdekat tersebut adalah anak-anak kandung mereka. Namun, secara praktek yang sudah kami jalani mendampingi klien selama ini khusus dalam kasus perceraian tidak sedikit Majelis Hakim di Pengadilan yang menolak atau keberatan bila anak kandung dijadikan saksi perceraian kedua orang tuanya. Tentu penolakan tersebut hakim mempunyai pertimbangan lain, terutama demi kebaikan untuk anak tersebut, biar anak tersebut tidak ada keberpihakan kepada salah satu orang tuanya.
Jadi saran kami di sini adalah khusus dalam hal perceraian, anak kandung sedapat mungkin jangan dilibatkan dalam perceraian kedua orang tuanya. Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas di persidangan, perjanjian, kontrak kerja, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehata hukum, lawyer dalam pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta gonoi gini, harta bersama, warisan, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan pernikahan, pengurusan berkas pernikahan, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
