TIDAK MENGETAHUI ALAMAT PASTI TERGUGAT BOLEHKAN MEMAKAI ALAMAT TEMPAT KERJANYA UNTUK PENGAJUAN CERAI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apa yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas adalah karena tidak sedikitnya dari Penggugat atau Pemohon dalam mengajukan cerai di Pengadilan yang ditolak alias tidak dikabulkan gugatan cerainya oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan yang disebabkan karena masalah sepele yaitu masalah alamat Tergugat.
Bahwa perlu diperhatikan dan diingat bahwa dalam hal pengajuan cerai di pengadilan, baik itu di Pengadilan Agama maupun pada Pengadilan Negeri alamat jelas dari Tergugat itu sangat penting sekali. Hal ini bertujuan agar dalam hal pemberituan jadwal sidang, undang sidang atau sering kita kenal dengan relass tersebut dapat diterima oleh Tergugat secara langsung. Atau dengan kata lain relass tersebut sampai di tangan Tergugat. Namun, jika alamat Tergugat tidak jelas tentu itu sangat menyulitkan pihak Pengadilan untuk mengirimkan relass untuk Tergugat. Dan bisa jadi relass tersebut nyasar kemana-mana dan diterima oleh Pihak yang tidak berkepentingan terhadap undang relass tersebut. Sehingga terjadi panggilan yang tidak sah secara hukum.

Berangkat dari masalah di atas, dalam hal ini ada salah seorang calon klien kami mengajukan pertanyaan kepada kami, dimana saat ini rumah tangga mereka sedang tidak baik-baik saja. Dan calon klien ini akan mengajukan perceraian terhadap suaminya, namun disini alamat suaminya tidak jelas, meskipun suaminya tersebut masih sering dia lihat di tempat kerjanya. Adapun pertanyaan yang dia ajukan kepada kami adalah TIDAK MENGETAHUI ALAMAT PASTI TERGUGAT BOLEHKAN MEMAKAI ALAMAT TEMPAT KERJANYA UNTUK PENGAJUAN CERAI?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam hal ini kami akan menjawabnya secara hukum berdasarkan hukum acara perdata. Dimana dalam hal relass panggilan sidang di atur dalam Pasal 390 ayat (1) HIR yang menerangkan “Bahwa kewajiban juru sita untuk menyampaikan panggilan kepada pihak yang bersangkutan ditempat tinggalnya”.
Bahwa dari pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa relass panggilan sidang harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan ditempat tinggalnya atau di tempat domisilinya. Maka dalam hal ini untuk menjawab pertanyaan di atas terkait boleh atau tidaknya memakai alamat tempat kerja Tergugat, dengan alasan alamat Tergugat tidak diketahui secara jelas, secara hukum tidak boleh, karena alamat tersebut bukanlah alamat tempat tinggal atau domisili Tergugat yang sebenarnya. Dan jika tetap memaksakan memakai alamat tempat Tergugat bekerja, maka hal tersebut memberikan peluang untuk Tergugat mengajukan eksepsi atau bisa saja majelis hakim di persidangan akan berpendapat bahwa relass tersebut tidak sah secara hukum karena itu bukan alamat tempat tinggal atau domisili dari Tergugat.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca sekalian. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, pengacara perusahaan, penasehat hukum terkait permasalahan perceraian, hak asuh anak, pembagaian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan akte lahir, pembatalan perkawinan, wali adhol, perbaikan nama, dispensasi nikah, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
