TATA CARA MENCABUT GUGATAN DI PENGADILAN KETIKA TERGUGAT SUDAH MENYERAHKAN JAWABAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami terkait tata cara pencabutan gugatan di Pengadilan. Sehingga masih dengan keadaan demikian tersebut, tidak sedikit dari kalangan masyarakat yang mengajukan pertanyaan kami, baik secara langsung maupun secara online.
Bahwa berbicara mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan terdapat 2 macam. Pertama, mencabut gugatan di Pengadilan ketika Tergugat belum memberikan jawaban, dan kedua, pencabutan gugatan di Pengadilan ketika Tergugat sudah memberikan jawaban atau dalam hal ini sudah terjadi proses jawab menjawab di persidangan. Namun, untuk kasus yang pertama pada artikel sebelumnnya kami sudah membahasnya dalam website ini. Dan Bapak/ibu bisa membaca kembali dikatalog postingan kami. Dan khusus pada artikel ini kami membahas mengenai TATA CARA MENCABUT GUGATAN DI PENGADILAN KETIKA TERGUGAT SUDAH MENYERAHKAN JAWABAN.

Selanjutnya sangat penting sekali untuk diingat bahwa antara pencabutan gugatan ketika Tergugat belum memberikan jawaban dengan Tergugat telah memberikan jawaban sangat berbeda sekali tata caranya. Dimana ketika Tergugat dalam hal ini pihak lawan belum memberikan jawaban, kemudian pihak Penggugat ingin mencabut gugatan tersebut, maka hal tersebut merupakan kewenangan mutlak dari Penggugat tanpa harus ada persetujuan dari Tergugat. Sedangkan jika Tergugat sudah memberikan jawaban atau sudah dalam proses jawab menjawab, maka salah satu syarat untuk mencabut gugatan adalah harus ada terlebih dahulu persetujuan dari Tergugat. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Paragraf 2 Pasal 271 Rv menerangkan bahwa ” Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan”.
Bahwa terkait persetujuan dari pihak lawan ketika Tergugat sudah menyerahkan jawaban atau persidangan sudah berlangsung merupakan salah satu syarat yang sangat penting. Dan jika pihak lawan dalam hal ini Tergugat tidak memberikan izin atau tidak setuju, maka gugatan tersebut tidak bisa dicabut oleh Penggugat. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 1742 K/Pdt/1993. Dimana di dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Penggugat bermaksud untuk mencabut gugatan terhadap Tergugat I, namun pencabutan tersebut ditolak oleh Tergugat I sehingga pencabutan tersebut tidak dapat dibenar.
Adapun TATA CARA MENCABUT GUGATAN DI PENGADILAN KETIKA TERGUGAT SUDAH MENYERAHKAN JAWABAN adalah sebagai berikut:
- Minta persetujuan terlebih dahulu kepada lawan atau Tergugat
- Mengajukan surat Permohonan pencabutan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan yang diajukan pada saat persidangan berlangsung
- Pencabutan dapat dilakukan oleh Penggugat sendiri atau melalui kuasa hukumnya
Itulah tatacara pencabutan gugatan ketika proses persidangan sudah berlangsung atau ketika Tergugat atau lawan sudah memberikan jawaban di Persidangan. Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi bersama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara terkait penyelesaian masalah Perdata keluarga, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, wali adol, dispensasi nikah, pembatalan perkawinan, utang piutang, pencemaran nama baik, Pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
