DALUWARSA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

DALUWARSA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak faktor yang menyebabkan pembahasan ini menarik dan penting untuk kita bahas. Salah satunya adalah masih banyak dikalangan masyarakat, mahasiswa, anak hukum, konsultan hukum  dan para legal yang berbedapendapat terkait semenjak kapan Daluwarsa Pemalsuan surat tersebut di hitung. Ada yang menjawab saat surat tersebut dipalsukan, dan ada juga yang menjawab semenjak perbuatannya diketahui oleh korbannya dan terakhir ada juga yang menjawab semenjak surat tersebut digunakan.

Bahwa dengan adanya perbedaan pendapat tersebut dengan ini kami tertarik untuk membahas terkait DALUWARSA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT. Tentu untuk pembahasan mengenai ketentuan perhitungan daluwarsa yang merupakan tenggang waktu masa perkara dapat dituntut atau dipidanakan dalam hal ini tentu kami merujuk kepada KUHP. Dalam Pasal 79 KUHP telah menerangkan bahwa “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut: Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan”.

DALUWARSA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Bahwa berdasarkan Pasal di atas dapat kita cermati bahwa tenggang waktu daluwarsa untuk tindak pidana pemalsuan surat dihitung semenjak surat yang dipalsukan tersebut dipakai atau digunakan. Dan perlu diingat bahwa tenggang waktu tersebut bukan dihitung semenjak surat tersebut dipalsukan atau dibuat, tetapi dihitung semenjak surat yang dipalsukan tersebut digunakan. Dan kemudian surat yang dipalsukan tersebut mendatangkan kerugian bagi orang lain. Dan untuk tindak pidana pemalsuan surat tersebut dapat dijerat dengan pidana kurungan selama 6 tahun penjara. Dan untuk daluwarsanya sendiri yaitu selama 12 tahun terhitung semenjak surat yang dipalsukan tersebut digunakan atau diketahui.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Semoga kedepannya kita tidak berbeda pendapat lagi terkait perhitungan daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, baik itu perdata maupun pidana. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *