BEBERAPA PENYEBAB YANG MEMBUAT KORBAN MENJADI TERSANGKA DALAM HUKUM PIDANA

BEBERAPA PENYEBAB YANG MEMBUAT KORBAN MENJADI TERSANGKA DALAM HUKUM PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak masalah hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dan terkadang dengan masalah hukum tersebut terkadang membuat masyarakat heran dan bertanya-tanya terkait masalah hukum yang terjadi. Apalagi dalam sebuah proses hukum menurut masyarakat janggal dan tidak mungkin terjadi, hal tersebut tidak sedikit masyarakat memiliki pemikiran atau berspekulasi negatif terhadap suatu permasalahan hukum yang sedang di proses di kepolisian. Salah satunya yaitu yang selama ini  berstatus sebagai  korban bisa berubah menjadi status Tersangka.

Bahwa dengan adanya perubahan status yang selama ini sebagai korban atau pihak yang dirugikan dalam suatu permasalahan hukum, tiba-tiba secara mendadak statusnya tersebut berubah menjadi Tersangka. Dengan adanya perubahan status tersebut tidak sedikit masyarakat yang menilai semuanya kesalahan dari aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum karena di bayar, atau selama ini ya karena terlapor sebelumnya mempunyai uang banyak, bisa membayar pengacara hebat serta bisa melakukan sogokan dan sebagainya, sehingga hukum dapat mereka permainkan atau mereka beli. Dan perlu kami tegaskan di sini adalah pemikiran tersebut, adalah pemikiran yang salah, keliru, yang dapat melunturkan kultur hukum di kalangan masyarakat kepada penegak hukum.

BEBERAPA PENYEBAB YANG MEMBUAT KORBAN MENJADI TERSANGKA DALAM HUKUM PIDANA
BEBERAPA PENYEBAB YANG MEMBUAT KORBAN MENJADI TERSANGKA DALAM HUKUM PIDANA

Bahwa perlu diketahui Inilah beberapa penyebab atau alasan yang membuat status korban menjadi tersangkan dalam hukum pidana. Adapun sebab-sebab tersebut di antaranya yaitu:

  • Adanya Laporan Balik dari Pelaku. Dalam hal ini Pelaku juga mempunyai hak untuk melakukan laporan balik terhadap korban, jika pelaku merasa dirugikan. Sehingga dengan adanya laporan balik tersebut pemeriksaan berkembang, dan kedua belah pihak sama-sama diperiksa dan dimintai keterangannya terkait masalah hukum yang terjadi.
  • Dalam hal pemeriksaan lebih lanjut, bisa saja ditemukan korban juga melakukan tindak pidana, dan dari perbuatannya memenuhi unsur-unsur pidana. Maka korban bisa naik status menjadi tersangka.
  • Prinsip hukum pidana sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 36 UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru menjelaskan bahwa “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”. Artinya di sini siapa saja bisa menjadi tersangka. Karena hukum itu tidak melihat korbannya, tetapi melihat perbuatan hukumnya.

Itulah 3 (tiga) sebab seseorang yang awalnya berstatus sebagai korban berubah menjadi tersangka. Dan sangat perlu dipahami dan diperhatikan di sini adalah seseorang yang bertatus sebagai korban, tidak secara otomatis akan terbebas dari hukum. Karena pelaku yang sebelumnya berstatus sebagai Terlapor juga mempunyai hak yang sama dengan korban, salah satu haknya yaitu dapat melakukan laporan balik atas kerugian yang sudah mereka terima.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum di kepolisian maupun di pengadilan baik sebagai Penggugat, Pelapor, Tergugat, Teradu, Korban, Terdakwa, Tersangka dan sebagainya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator  atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *