PIHAK-PIHAK YANG DAPAT DIJADIKAN SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN

PIHAK-PIHAK YANG DAPAT DIJADIKAN SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN –  Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana di dalam artikel sebelumnya kami sudah memabhas terkait batas minimal umur saksi yang bisa diajukan perceraian. Namun, perlu diketahui selain para pihak wajib mengetahui terkait batas minimal umur seseorang bisa dijadikan saksi dalam sidang perceraian, dalam hal ini para pihak juga wajib mengetahui siapa saja yang dapat dijadikan saksi dalam hal sidang perceraian di Pengadilan. Baik itu dalam sidang perceraian bagi muslim maupun bagi non muslim.

Bahwa terkait saksi dalam persidangan selain memenuhi syarat batas minimal umur untuk menjadi saksi. Dalam hal ini perlu dipahami tidak semua orang dapat menjadi saksi dalam sidang perceraian. Karena dalam hal perceraian yang merupakan sengketa keluarga, mulai dari alasan perceraian, syarat-syaratnya, tata cara pengajuan, hingga saksi yang akan diajukan di persidangan semuanya diatur  di dalam Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat tertib terhadap hukum.

PIHAK-PIHAK YANG DAPAT DIJADIKAN SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT DIJADIKAN SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di dalam artikel sebelumnya terkait saksi dalam persidangan perceraian tersebut terkadang para pihak sulit untuk menghadirkannya. Karena tidak mengetahui siapa saja yang bisa dihadirkan untuk jadi saksi. Karena kembali lagi dalam hal perceraian yang merupakan sengketa keluarga tidak semua orang yang mau jadi saksi, tidak semua orang yang berkenan menjadi saksi, dan juga tidak semua orang bisa menjadi saksi. Apalagi dalam hal pemberian kesaksian tersebut para saksi akan diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Karena sudah mendengar adanya sumpah itu, maka para saksi yang sebelumnya mau menjadi saksi, dan kemudian berakhir enggan atau tidak mau menjadi saksi dengan alasan saksi tersebut akan dipertanggungjawabkan secara dunia maupun akhirat nanti. Dan akhirnya saksi sulit untuk dihadirkan di persidangan.

Maka dari itu dalam hal ini kita wajib mengetahui PIHAK-PIHAK YANG DAPAT DIJADIKAN SAKSI DALAM SIDANG PERCERAIAN. Dan terkait saksi dalam sidang perceraian ini di atur dalam Pasal 145 HIR ayat (2) yang menerangkan bahwa “Akan tetapi keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi dalam perkara tentang keadaan menurut hukum perdata kedua pihak yang berperkara atau tentang suatu perjanjian kerja”.  Dan selanjutnya di dalam Pasal 172 ayat (2) Rbg yang berbunyi: “Namun keluarga sedarah atau karena perkawinan dalam sengketa mengenai kedudukan para pihak atau mengenai suatu perjanjian keria berwenang untuk menjadi saksi”. Dan lebih lanjut terkait saksi dalam perceraian ini juga di atur dalam pasal 1910 KUHPerdata yang menerangkan bahwa: “…Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda adalah cakap untuk menjadi saksi, Dalam perkara-perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak dan yang lainnya. 

Bahwa dari ketiga Pasal di atas dapat di simpulkan bahwa mengenai hukum perdataan dalam hal ini perselisihan tentang perkawinan, keturunan, perceraian. Dalam hal ini pihak keluarga dapat menjadi saksi, karena perceraian adalah salah satu perkara keluarga yang bersifat privat. Maka terkait permasalahan rumah tangga ini hanyalah orang yang terdekat yang mengetahuinya yaitu keluarga, tetangga, teman, karib kerabat dan lain-lainnya. Maka semua itu bisa menjadi saksi di persidangan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, perikatan, kesepakatan bersama atau Bapak/ibu butuh jasa pengacara, mediator, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *