BATAS MINIMAL USIA SESEORANG BISA MENJADI SAKSI SIDANG PERCERAIAN

BATAS MINIMAL USIA SESEORANG BISA MENJADI SAKSI SIDANG PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak masyarakat yang masih bingung ketika ingin mengajukan perceraian, atau sudah menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan untuk menghadirkan saksi. Karena saksi dalam sidang perceraian ini merupakan suatu syarat wajib yang harus dipenuhi. Dan ketika Pihak Penggugat maupun Tergugat tidak bisa menghadirkan saksi di persidangan, maka kami pastikan gugatan atau permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Bahwa syarat-syarat yang wajib di penuhi ketika para pihak hendak mengajukan perceraian di pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non muslim adalah:

  1. Buku nikah/ Akte perkawinan Asli/ Duplikatnya
  2. Identitas Penggugat/Pemohon
  3. Akte lahir anak (Jika sudah anak dan meminta hadhanah)
  4. Saksi minimal 2 orang
BATAS MINIMAL USIA SESEORANG BISA MENJADI SAKSI SIDANG PERCERAIAN
BATAS MINIMAL USIA SESEORANG BISA MENJADI SAKSI SIDANG PERCERAIAN

Bahwa dari 4 (empat) syarat yang harus ada saat pengajuan perceraian ke Pengadilan tersebut, para pihak sering terbentur atau tidak bisa memenuhinya adalah terkait Buku Nikah/ Akte Perkawinan Asli atau Duplikatnya dan Saksi yang akan dihadirkan pada saat persidangan nanti. Namun, terkait syarat buku nikah atau akte perkawinan akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Di dalam artikel ini kami fokus membahas terkait saksi yang akan dihadirkan saat persidangan.

Dan jika kita berbicara terkait saksi yang bisa atau mau dihadirkan dalam persidangan perceraian secara fakta dilapangan para pihak banyak yang kesulitan untuk menghadirkannya. Karena perceraian adalah masalah rumah tangga, privasi dan tidak banyak orang yang mengetahuinya. Sehingga karena masalah rumah tangga tidak semua orang bisa jadi saksi. Ada yang mengetahuinya tetapi belum cukup umur atau masih anak-anak atau ada yang sudah dewasa tapi enggan atau tidak mau jadi saksi. Itulah permasalahan yang sering terjadi ketika ingin mengajukan saksi di persidangan dalam hal permasalahan perceraian. Maka dengan permasalahan tersebut, sehingga banyak para pihak mengajukan pertanyaan terkait batas umur saksi dalam sidang perceraian di Pengadilan.

Bahwa terkait batas umur saksi dalam persidangan dalam hal ini merujuk kepada Pasal 145 ayat 1 angka 4 HIR yang menerangkan bahwa batas usia dapat menjadi saksi di persidangan adalah minimal berusia  15 tahun. Namun, secara praktek di Pengadilan Agama biasanya, banyak Hakim yang mempraktekan minimal seseorang bisa menjadi saksi adalah umur 19- 21 tahun atau sudah menikah. Karena di usia tersebut  seseorang sudah dewasa dan mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.

Bahwa perlu diketahui dalam hal memberikan keterangan di persidangan, saksi tidak hanya memberikan keterangan begitu saja. Tetapi keterangannya tersebut diambil di bawah sumpah. Dan antara saksi muslim dan non muslim pun pemberlakuan yang sama dalam hal memberikan kesaksian di dalam persidangan, yaitu sama-sama diambil keterangannya tersebut di bawah sumpah. Selain dari batas usia untuk menjadi saksi, saksi  tersebut harus sehat  secara rohani dan mental.

Itulah sekilas terkait batas  minimal umur saksi yang dapat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perceraian. Maka dari itu, bagi para pihak yang hendak pengajukan perceraian ke Pengadilan, semua syarat harus dilengkapi terlebih dahulu, harus mempersiapkan saksi-saksi yang bisa dihadirkan dan begitu juga saksi yang berkopenten untuk itu. Karena menghadirkan saksi dipersidangan adalah suatu hal yang wajib di dengarkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, kontrak kerja, perjanjian kerja, kesepakatan perdamaian, nota kesepakatan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyer dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, Perceraian TKW, perceraian WNI, perceraian WNA, hak asuh anak dan nafkah anak, warisan, harta gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, adopsi anak, pengurusan akte kelahiran, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *