TATA CARA MENDAPATKAN AKTE CERAI SECARA ELEKTRONIK – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin tentunya belum semua masyarakat, pihak yang berperkara, kuasa hukum, pengacara, dan lawyer yang mengetahui terkait akte cerai elektronik tersebut. Karena ini merupakan suatu aplikasi baru yang diluncurkan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tentunya dengan kemunculan aplikasi tersebut akan membawa kemudahan, keadilan bagi para pencari keadilan khususnya di Pengadilan Agama.
Bahwa Aplikasi Elektronik Akta Cerai yang disingkat dengan AEC bermaksud dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aktivitas dan keamanan data bagi para pihak yang mengajukan perceraian, karena semua data sudah tersimpan secara electronik dan hal tersebut juga sangat memudahkan para pihak dalam menyimpannya, memperoleh serta memperbanyaknya. Karena selama ini, tidak sedikit pihak-pihak yang mengajukan perceraian kemudian memperoleh akte cerainya, yang mana akte cerai tersebut hilang atau rusak, sehingga untuk menerbitkan akte cerai atau duplikat akte cerai tersebut juga membuat para pihak kesulitan, karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Sehingga dengan adanya Aplikasi Elektronik Akta Cerai ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi resiko kehilangan atau kerusakan dari akte cerai itu sendiri.

Bahwa Aplikasi Elektronik Akta Cerai sebagaimana yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2024 sudah menjalani uji coba di 412 wilayah satuan kerja Pengadilan Agama pada tanggal 15 Juni 2025. Dan begitu juga Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) juga telah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai hak cipta semenjak tanggal 23 Juni 2025. Bahwa dari keterangan tersebut memang sangat jelas sekali bahwa Aplikasi EAC ini sangat baru sekali. Dan tentunya hal ini membutuhkan sosialisasi yang ekstra kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui apa itu aplikasi EAC dan begitu juga bagaimana cara untuk mendapatkan produk akta cerai dari aplikasi tersebut.
Selanjutnya dalam hal ini, kami akan menjelaskan TATA CARA MENDAPATKAN AKTE CERAI SECARA ELEKTRONIK, adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi EAC di link (https://eac.mahkamahagung.go.id/)
- Pendaftaran Akun Advokat/ Pihak berperkara
- Login
- Cek dan Periksa Produk Akte cerai sesuai dengan Nomor Perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan
- Lakukan Pembayaran
- Download
Itulah tata cara untuk mengakses atau mendapatkan akte cerai secara elektronik melalui aplikasi EAC. Semoga bermanfaat bagi kita bersama. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara terkait permasalahan akte cerai yang hilang, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara terkait perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan akte lahir, adopsi anak, pengangkatan anak, pengampuan, pengakuan anak, itsbat nikah, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, PMH, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencurian, Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT), buat laporan polisi dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Bagaimana mana cara mendapatkan akte asli cerai yang hilang
perceraiannya tahun berapa pak? dan di Pengadilan Agama mana pak?