UPAYA HUKUM PUTUSAN VERSTEK DALAM CERAI GUGAT – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat terutama pihak Tergugat atau Suami yang belumĀ mengetahui dan memahami terhadap upaya hukum putusan verstek dalam cerai gugat. Sehingga dengan ketidaktahuan tersebut banyak diantara Tergugat atau suami yang menerima putusan tersebut begitu saja. Padahal secara hati nurani mereka tidak terima akan putusan tersebut dan bisa saja ingin mempertahankan kehidupan rumah tangga. Tetapi sekali lagi kami sampaikan karena mereka tidak mengetahui upaya hukum yang harus mereka tempuh sehingga mereka dengan berat hati menerima putusan tersebut.
UPAYA HUKUM PUTUSAN VERSTEK DALAM CERAI GUGAT – Merupakan gabungan beberapa kata-kata yang dalam hal ini kami akan coba untuk menjelaksannya. Pertama, Upaya Hukum adalah langkah atau tindakan hukum yang berikan oleh Undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan atau tidak memenuhi rasa keadilan. Kedua, Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim di Pengadilan ketika Tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan utusan untuk itu meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Ketiga, Cerai Gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suaminya di Pengadilan Agama.

Selanjutnya, jika kita simpulkan dari penjelasan di atas langkah atau tindakan hukum apa yang dapat ditempuh oleh pihak tergugat atau suami terhadap putusan cerai yang diajukan oleh istri ke pengadilan Agama, dimana saat putusan tersebut pihak Tergugat atau suami tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Bahwa terkait langkah hukum atau upaya hukum yang bisa ditempuh terhadap putusan Verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran Tergugat) adalah verzet (perlawanan). Dalam hal ini pihak Tergugat dapat mengajukan verzet atau perlawanan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan verstek tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 129 ayat 1 atau Pasal 83 Rv menerangkan bahwa upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan atau verzet. Dan selanjutnya dalam Pasal 129 ayat 2 juga dijelaskan bahwa “Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 hariĀ terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh jurusita pengganti kepada diri pribadi Tergugat (in person), dan verzet tetap bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah aanmaning.
Bahwa jika batas waktu yang sudah dijelaskan di atas dilampau oleh Tergugat. Maka Tergugat sudah dianggap menerima putusan tersebut. Dan akibat hukum jika batas waktu verzet tersebut habis untuk lebih jelasnya akan kami bahas pada artikel selanjutnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas gugatan, pledoi, replik, duplik, jawaban, gugatan rekonvensi, perlawanan verzet, perjanjian, kontrak kerja, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, penetapan ahli waris, pembagian warisan, utang piutang, wali adhol, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.