AKIBAT HUKUM HABISNYA JANGKA WAKTU PENGAJUAN VERZET (PERLAWANAN)

AKIBAT HUKUM HABISNYA JANGKA WAKTU PENGAJUAN VERZET (PERLAWANAN) – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini juga sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini bertujuan agar para masyarakat khususnya yang berkedudukan sebagai Tergugat dapat mengetahui dan memahami segala akibat hukum jika waktu untuk pengajuan verzet atau perlawanan sudah habis.

AKIBAT HUKUM HABISNYA JANGKA WAKTU PENGAJUAN VERZET (PERLAWANAN) – Merupakan pembahasan lanjutan, dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai Upaya Hukum terhadap Putusan Verstek dalam cerai gugat. Namun, perlu diingat bahwa verzet ini tidak hanya berlaku dalam putusan verstek cerai gugat atau cerai talak saja. Namun, verzet atau perlawanan ini berlaku disetiap putusan verstek.  Artinya dalam setiap putusan verstek para pihak khususnya dalam hal ini pihak Tergugat dapat mengajukan verzet terhadap putusan tersebut.

Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam artikel sebelumnya, dalam hal ini kami mengutip dari Pasal 129 ayat (2) HIR mengenai tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet) adalah 14 (empat belas) hari terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek oleh jurusita pengganti kepada diri pribadi Tergugat atau kuasanya. Dan selanjutnya verzet atau perlawanan masih bisa diajukan sampai hari ke 8 (delapan) sesudah aanmaning. Namun, ketika pihak Tergugat atau kuasanya tidak memperhatikan hal tersebut, dan kemudian waktu pengajuan verzet atau perlawanan tersebut habis. Maka ada beberapa akibatnya, seperti:

  1. Hak Tergugat gugur untuk mengajukan perlawanan/ verzet ke Pengadilan
  2. Pihak Tergugat dianggap menerima atas segala putusan verstek tersebut
  3. Dan Pihak Tergugat juga tidak bisa atau tertutup untuk melakukan upaya hukum banding dan kasasi

Itulah beberapa akibat jika jangka waktu pengajuan verzet atau perlawanan habis. Maka untuk itu, kami sarankan jika pihak Tergugat telah menerima pemberitahuan putusan verstek terhadap dirinya. Kami harapkan Tergugat segera melakukan upaya hukum, atau sebelum itu Tergugat bisa melakukan konsultasi ke Pengadilan atau ke Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan hukum-Mediator atau Konsultasi secara Online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. Jika dalam hal ini Tergugat tidak menerima hasil dari putusan verstek tersebut.

Demikiaanlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, Jika butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan berkas-berkas di pengadilan, pengajuan verzet, perjanjian, kontrak, jasa pengacara perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan pernikahan, wali adhol, penetapan ahli waris, pembagian waris, utang piutang, Perbuatan Melawan Hukum, penipuan, Penggelapan, dan lain-lain. Silahkan Bapak/ibu hubungi kami. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *