APAKAH UANG KORBAN PENIPUAN BISA KEMBALI, JIKA PELAKU SUDAH DILAPORKAN

APAKAH UANG KORBAN PENIPUAN BISA KEMBALI, JIKA PELAKU SUDAH DILAPORKAN – Merupakan pembahasan yang sagat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena kasus-kasus penipuan sangat banyak sekali terjadi. Dan para pelaku penipuan dengan berbagai macam modus untuk menjalankan aksinya, sehingga korban-korban penipuan tersebut sangat banyak sekali. Dan ini memerlukan kewaspadaan dan kehati-hatian yang ekstra agar korban-korban penipuan tersebut tidak bertambah. Dan bagi pelakunya diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang diderita oleh korbannya.

APAKAH UANG KORBAN PENIPUAN BISA KEMBALI, JIKA PELAKU SUDAH DILAPORKAN – Bahwa berbicara mengenai korban penipuan dari sekian banyaknya. Diantara mereka sudah ada yang melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi, baik itu di Polda, Polres mapun di Polsek. Dan mereka membuat laporan tersebut berdasarkan kerugian yang mereka alami, dan dengan motif dan kronologis yang berbeda-beda. Mulai dari nilai kerugian kecil, sedang hingga nilai kerugian yang sangat besar sekali. Namun, dari banyaknya yang telah membuat laporan di kepolisian, ternyata berdasarkan hasil survei kami di lapangan menghasilkan bahwa juga banyak di antara mereka korban penipuan yang belum membuat laporan. Dengan alasan takut, jika penipu dilaporkan maka uang korban ini tidak kembali, alias hilang begitu saja. Dan kalau bisa kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik sehingga kerugian yang telah diderita oleh korban dapat dikembalikan kepada korban.

APAKAH UANG KORBAN PENIPUAN BISA KEMBALI, JIKA PELAKU SUDAH DILAPORKAN
APAKAH UANG KORBAN PENIPUAN BISA KEMBALI, JIKA PELAKU SUDAH DILAPORKAN

Bahwa selanjutnya diantara korban penipuan yang belum membuat laporan polisi sempat mengajukan pertanyaan kepada kami. Adapun pertanyaan tersebut adalah APAKAH UANG KORBAN PENIPUAN BISA KEMBALI, JIKA PELAKU SUDAH DILAPORKAN.  Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, dimana segala bentuk kerugian yang diderita oleh korban DAPAT/BISA dikembalikan kepada korban walaupun si pelaku penipuan sudah dilaporkan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 98 ayat 1 KUHP yang menjelaskan bahwa “Jika suatu tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada terdakwa melalui pengadilan yang sama”. Dan selanjutnya dalam Pasal 98 ayat 2 menerangkan bahwa “Bahwa gugatan ganti rugi tersebut harus diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana”.  Bahwa selanjutnya gugatan ganti rugi tersebut dapat diajukan secara perdata yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa kerugian yang diderita oleh korban penipuan dapat kembali lagi dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri, meskipun pihak pelaku sudah dilaporkan pidana penipuan ke kepolisiaan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan yang sama atau perkara lainnya seperti perdata, perceraian, hak asuh anak, perceraian non muslim, perceraian muslim, warisan, pembagian harta bersama, perubahan nama, perbaikan nama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *