AKIBAT HUKUM MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DALAM AKTE LAHIR ANAK ANGKAT – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Karena banyak di kalangan masyarakat yang belum mengetahui permasalahan ini. Baik itu berkedudukan sebagai orang tua kandung maupun berkedudukan sebagai orang tua angkat terkait status anak yang diadopsi. Maka untuk itu menurut hemat kami pembahasan ini benar-benar penting sekali untuk kita bahas.
AKIBAT HUKUM MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DALAM AKTE LAHIR ANAK ANGKAT – Bahwa berbicara mengenai adopsi anak atau pengangkatan anak di Indonesia merupakan praktek yang tidak asing lagi. Hal ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Dari banyaknya praktek adopsi yang dilakukan oleh masyarakat, ada beberapa dari mereka yang telah melakukan adopsi anak sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-undang atau peraturan yang ada. Namun, dari mereka juga ada yang melakukan praktek adopsi anak yang belum atau tidak sesuai dengan prosedur yang benar atau tata cara yang benar. Kenapa itu bisa terjadi? karena mereka terlalu memaksakan anak yang mereka adopsi tersebut terlihat seakan-akan anak kandungnya sendiri. Dengan cara dibuktikan dengan akte lahir yang ada. Dimana di dalam akte lahir anak tersebut tertulis nama orang tua angkatnya, dengan demikian seolah-olah anak tersebut anak kandung mereka.

Namun, perlu diingat dan diperhatikan bahwa pencantuman nama orang tua angkat dalam akte lahir anak angkat atau berupaya menghilangkan nama orang tua kandungnya, dan kemudian mengganti dengan nama orang tua angkatnya merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Salah satu alasan adalah secara tidak langsung orang tua angkat tersebut berupaya memutus hubungan keperdataan anak tersebut dengan orang tua kandungnya. Bahwa perlu kami pastikan disini prosedur pengangkatan anak dalam bentuk seperti itu akan mendatangkan masalah dikemudian hari, baik itu bagi anak yang diangkat, orang tua kandung, maupun bagi orang tua angkat itu sendiri.
Selanjutnya ada beberapa AKIBAT HUKUM MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DALAM AKTE LAHIR ANAK ANGKAT, adapun akibat hukum tersebut adalah sebagai berikut:
- Upaya untuk memutuskan hubungan keperdataan anak angkat dengan orang tua kandungnya seperti: perwalian, saling mewarisi.
- Upaya untuk memutus kekuasaan orang tua kandung terhadap anaknya (ouderlijke macht).
- Menghapuskan hak alimentasi atau pemeliharaan
- Jerat pidana bagi orang tua angkat terkait pemalsuan surat keterangan lahir dan akte lahir
- Pembatalan akte kelahiran, karena akte kelahiran tersebut termuat keterangan yang tidak benar di dalamnya.
Itulah beberapa akibat hukum yang akan terjadi ketika orang tua angkat mengganti nama orang tua anak angkat di akte kelahirannya dengan nama orang tua angkat itu sendiri. Maka dari itu cukup hati-hati sekali, memang hal ini dipandang masalah sepele, namun hal tersebut membawa akibat hukum yang cukup besar dikemudian hari, baik untuk anak angkat itu sendiri, orang tua kandungnya maupun terhadap orang tua angkatnya.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pihak pembaca. Jika berkenan silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya terutama kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara dalam hal pengangkatan anak sesuai dengan prosedur yang benar. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
