LANGKAH HUKUM JIKA SHM MILIK KITA DIGADAIKAN OLEH ORANG LAIN TANPA IZIN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Mengingat saat ini marak sekali terjadi kasus-kasus pertanahan. Kasus tanah yang beberapa minggu belakangan cukup menghebohkan yaitu tanah kepunyaan seorang Mbah-mbah yang terletak di Kabupaten Bantul. Dimana secara kronologis singkat tanah mbah tersebut beralih nama SHMnya kepada orang lain tanpa adanya jual beli antara Mbah dengan yang bersangkutan. Dan kemudian setelah nama SHM berubah, maka yang bersangkutan menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank, dan yang bersangkutan juga tidak bertanggungjawab atas pinjaman tersebut. Sehingga pihak Bank akan melakukan lelang terhadap jaminan tersebut. Sehingga dengan permasalahan tersebut Mbah-Mbah sebagai pemilik tanah, tidak merasa menjual tanah tersebut kepada siapa pun dan juga pernah menjadikan SHM tersebut sebagai anggunan di Bank. Kok tiba-tiba tanahnya akan dilelang oleh pihak Bank. Ternyata setelah diusut ada mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari tanah Mbah tersebut.
LANGKAH HUKUM JIKA SHM MILIK KITA DIGADAIKAN OLEH ORANG LAIN TANPA IZIN – Bahwa beralih dari kasus Mbah-mbah di atas, baru-baru ini kembali terjadi seseorang tanpa izin menggadaikan sertifikat orang lain ke Bank. Kasus ini terjadi di Desa Kasihan, Kabupaten Bantul. Secara kronologis antara kasus Mbah-mbah dengan kasus yang baru ini hampir sama. Dimana Tanah tersebut sama-sama akan dilelang oleh Pihak Bank, padahal pemilik asli dari tanah tersebut tidak pernah sama sekali melakukan pinjaman di Bank tersebut.

Bahwa menyikapi banyaknya kasus-kasus tanah saat ini. Terutama kasus merubah SHM orang lain tanpa izin dan kemudian menjadikannya jaminan di Bank. Dalam hal ini kami mencoba memberikan beberapa langkah hukum jika SHM milik kita digadaikan orang lain ke Bank tanpa izin. Adapun langkah hukumnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan Somasi/ Teguran Hukum
- Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri dan PTUN untuk membatalkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
- Membuat Laporan Polisi atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, dan Pencurian
- Melakukan Pemblokiran Sertifikat tersebut ke BPN untuk menghindari pengulangan transaksi ilegal
Itulah beberapa langkah hukum yang biasa kami tempuh jika klien kami mengalami permasalahan hukum terkait SHM yang bersangkutan digadaikan oleh orang lain tanpa izin. Jadi saran kami disini cukup hati-hati jika ingin melakukan perubahan balik nama sertifikat atau menyerahkan Sertifikat Hak Milik tanah yang kita miliki kepada orang lain. Karena zaman sekarang ini kasus-kasus mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari tanah yang kita miliki cukup banyak sekali. Jangan sampai lengah dan harus selalu teliti dan hati-hati dalam setiap melakukan tanda tangan di atas kertas, lebih baik dibaca terlebih dahulu.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca sekalian. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya di media sosial agar kasus-kasus mafia tanah tidak terulang lagi. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pengacara terkait sengketa tanah, sertifikat palsu, penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau lakukan konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
