ALASAN KENAPA SIDANG CERAI GHOIB TERSEBUT LAMA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kami yakin tidak semua para pihak yang ingin mengajukan cerai memahami hal tersebut. Sehingga karena tidak memahami hal tersebut, banyak dari pihak-pihak yang mengajukan perceraian dalam hal ini khusus dalam perkara perceraian ghoib, para pihaknya mengajukan pertanyaan kepada kami. Selain dari mengajukan pertanyaan mereka seolah-olah komplen kepada kami, kenapa harus memakan waktu hingga 3 hingga 6 bulan?
ALASAN KENAPA SIDANG CERAI GHOIB TERSEBUT LAMA – Bahwa kami akan coba menuangkan berbagai pertanyaan seputar cerai ghoib. Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut: Apa itu cerai ghoib? syarat-syarat pengajuan cerai ghoib? dan kenapa cerai ghoib lama hingga memakan waktu 3 sampai 6 bulan? padahal jelas-jelas Tergugat atau Termohon sudah tidak ketahui lagi keberadaannya dan bahkan tidak bisa menjalin komunikasi lagi. Seharusnya dengan keadaan demikian tentu pihak yang mengajukan perceraian memahami proses perceraiannya akan lebih cepat. Karena tidak ada lawannya.

Bahwa sebelum kami menjawab beberapa pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami jelaskan bahwa dalam artikel ini kami akan membahas mengenai pengertian cerai ghoib dan alasan hukum kenapa cerai ghoib tersebut lama. Sedangkan untuk syarat-syarat pengajuan cerai ghoib akan kami bahas pada artikel selanjutnya. Hal ini bertujuan agar pembahasan ini terpetakan dengan baik, sehingga untuk membaca dan memahaminya mudah.
Langsung saja, pengertian cerai ghoib adalah perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak ke pengadilan agama, dimana pihak lawan dalam hal ini Termohon atau Tergugat tidak diketahui alamatnya secara pasti atau jelas saat mengajukan perceraian tersebut. Sedangkan menurut PP No 9 Tahun 1975 menerangkan cerai ghoib adalah Perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan bahwa Tergugat atau Termohon tidak diketahui keberadaan atau alamatnya.
Selanjutnya alasan kenapa cerai ghoib tersebut lama? hal ini kami akan menjawabnya berdasarkan kepada Pasal 20 ayat 2 PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menerangkan bahwa “Dalam hal tempat kediaman Tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan ditempat kediaman Penggugat”. Selanjutnya tata cara pemanggilan dalam cerai ghoib juga diatur dalam dalam beberapa pasal di bawah ini:
- Pasal 27 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 menerangkan bahwa “Apabila Tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media masa lain yang ditetapkan oleh Pengadilan.
- Pasal 27 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 menerangkan bahwa “Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau media masa tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua”.
- Pasal 27 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 menerangkan bahwa “Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana yang dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan”.
Bahwa dari penjelasan Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 PP No. 9 Tahun 1975 di atas cukup jelas sekali bahwa pemanggilan Tergugat/Termohon dalam cerai ghoib bisa memakan waktu dari 3 bulan hingga 6 bulan. Hal ini disebabkan karena pemanggilannya dilakukan dengan cara menempelkan di papan pengumuman Pengadilan dan juga melalui media masa. Jadi untuk pemanggilannya memerlukan waktu yang cukup lama. Karena setiap pengumuman tersebut tidak mesti dibaca atau diketahui oleh yang bersangkutan secara langsung.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan perkas di pengadilan, perjanjian atau butuh jasa pengacara, lawyer, kuasa hukum, terkait permasalahan perceraian ghoib, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, pembagian warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, perubahan nama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.