PENJELASAN TERKAIT PENGGUGAT ATAU TERMOHON DALAM KEADAAN TIDAK DIKETAHUI SEBAGAIMANA KALIMAT YANG TERDAPAT DALAM AKTE CERAI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting tentunya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan oleh salah seorang kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana beliau mempertanyakan hal tersebut atas dasar pertanyaan yang muncul dari Masyarakat. Karena salah seorang warganya baru selesai mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama dan telah mendapatkan akte cerai. Dan akte cerai tersebutlah yang menjadi pertanyaan beliau kepada kepala KUA tersebut, karena kepala KUA tersebut juga tidak bisa memberikan jawaban secara pasti, maka dalam hal ini kami akan menjawabnya berdasarkan hasil diskusi kami dengan pihak Pengadilan Agama yang menerbitkan akte cerai tersebut.
PENJELASAN TERKAIT PENGGUGAT ATAU TERMOHON DALAM KEADAAN TIDAK DIKETAHUI SEBAGAIMANA KALIMAT YANG TERDAPAT DALAM AKTE CERAI – Bahwa perlu diketahui bahwa di dalam akte cerai yang baru baik itu yang terima oleh Penggugat maupun bagi Tergugat, dimana akte cerai tersebut termuat kalimat sebagai berikut:

Dengan cerai gugat/ cerai talak:
- Perceraian yang ke-1
- Penggugat atau Termohon (bekas istri) dalam keadaan Ba’da dukhul
- Penggugat atau Termohon (bekas istri) dalam keadaan tidak diketahui
- Kutipan Akta Nikah dari KUA….. dengan Nomor…….. (Tergantung dari KUA dan Nomor Akte nikah yang terdapat dalam Buku Nikah para pihak).
Bahwa itulah 4 (empat) point yang termuat dalam Akte cerai model terbaru, sangat simpel sekali. Namun yang menjadi pertanyaan dari masyarakat tersebut terdapat pada point 3 (tiga) dimana “Penggugat Atau Termohon (bekas istri) dalam keadaan tidak diketahui“. Sedangkan masyarakat melihat akte cerai tersebut alamat Penggugat atau Termohon yang termuat dalam akte cerai tersebut ditulis secara lengkap dan sekalipun Penggugat dan Tergugat hadir waktu di persidangan hingga putusan pengadilan, tetapi kenapa dalam point 3 (tiga) tersebut masih tertulis Penggugat/Tergugat (bekas istri) dalam keadaan tidak diketahui. Dan ini menurut para pihak hal yang sangat aneh, kecuali mereka mengajukan cerai talak ghoib atau cerai gugat ghoib, mungkin hal tersebut tidak menjadi masalah, karena memang senyatanya keadaan Termohon atau Tergugat tidak diketahui alamat pastinya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Bahwa terkait pertanyaan yang merupakan kegelisahan dari masyarakat tersebut, kami sebagai pengacara mencoba untuk berdiskusi dengan Pengadilan Agama. Dari hasil diskusi tersebut dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Point 3 (tiga) yang menerangkan bahwa Penggugat/Termohon (bekas istri) dalam keadaan tidak diketahui tersebut bukanlah tidak diketahui keberadaan atau alamatnya secara pasti. Tetapi point 3 (tiga) tersebut menerangkan bahwa keadaan Penggugat atau Termohon yang sesungguhnya pada waktu itu adalah dalam keadaan suci atau haid. Karena pada waktu penerbitan akte cerai tersebut pihak Pengadilan Agama tidak mengetahui keadaan Penggugat/Tergugat pada waktu itu. Hal itulah yang membuat Pengadilan Agama menuliskan bahwa Penggugat/Termohon (bekas istri) dalam keadaan tidak diketahui. Sebenarnya secara prinsip hal tersebut tidak ada masalah. Hanya ingin mendapatkan penjelasan maupun kepastian hukum saja terkait permasalahan perceraian.
Itulah penjelasan terkait PENGGUGAT ATAU TERGUGAT DALAM KEADAAN TIDAK DIKETAHUI SEBAGAIMANA KALIMAT YANG TERDAPAT DALAM AKTE CERAI, semoga penjelasan dalam artikel ini bermanfaat bagi pembaca maupun bagi bagi masyarakat pada umumnya. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kami, kami mengakui selama ini sangat minim sekali instansi-instasi hukum atau instansi terkait yang melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Mungkin dari penjelasan di atas ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, penasehat hukum, lawyer, advokat dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata maupun pidana dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
