PERBEDAAN LAPORAN DENGAN ADUAN DI KEPOLISIAN

PERBEDAAN LAPORAN DENGAN ADUAN DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui terkait tata cara membuat laporan atau pengaduan sebuah tindak pidana di kepolisian. Selain belum mengetahui terkait tata cara membuat laporan atau pengaduan tersebut, masyarakat kita juga belum mengetahui akan perbedaan dari keduanya. Sehingga ketika ingin membuat laporan atau pengaduan dikepolisian, masyarakat kita bingung, harus datang kemana, apa yang harus disampaikan, apa saja syarat-syarat yang harus dibawah dan terakhir biaya membuat laporan berapa? apakah berbayar atau gratis dan sebagainya.

Bahwa pada prinsipnya dalam hal membuat laporan atau pengaduan tersebut seseorang tidak perlu didampingin oleh pengacara, kuasa hukum atau penasehat hukum. Dengan catatan seseorang tersebut harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami terkait tata cara membuat laporan atau pengaduan di kepolisian tersebut. Namun, disamping itu terkadang dalam hal pembuatan laporan atau pengaduan sebenarnya masyarakat sudah paham terkait tata caranya. Dan begitu juga di saat masyarakat membuat laporan atau pengaduan di kepolisian, pihak kepolisian yang berjaga atau piket di saat itu juga akan memberikan tuntunan atau arahan kepada masyarakat agar masyarakat bisa membuat laporan sesuai dengan keinginannya dan juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, karena rasa takut ini masih ada, masyarakat tetap meminta bantuan pendampingan ke pada pengacara, lawyers, penasehat hukum, dan paralegal untuk mendampingi dalam buat laporan atau pengaduan atas dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana.

PERBEDAAN LAPORAN DENGAN ADUAN DI KEPOLISIAN
PERBEDAAN LAPORAN DENGAN ADUAN DI KEPOLISIAN

Bahwa perlu diketahui bahwa tindakan masyarakat tersebut untuk meminta bantuan pendampingan dalam hal pembuatan laporan atau pengaduan di kepolisian kepada pengacara, penasehat hukum dan lain-lainnya, sebenarnya merupakan tindakan yang sangat tepat sekali. Dan itupun sudah menjadi kewajiban secara profesi pengacara, advokat, penasehat hukum dan para legal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum.

Selanjutnya tugas seorang advokat, pengacara, lawyer, penasehat dan paralegal tidak hanya memberikan bantuan hukum dalam hal pendampingan hukum saja. Namun, sebagai profesi advokat, pengacara, penasehat hukum dan paralegal juga dituntut untuk bisa memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat, salah satunya dalam bentuk penulisan artikel ini. Kami berharap semoga apa yang kami tulis di dalam artikel ini bisa bermanfaat bagi masyarakat kita, sehingga dalam hal pembuatan laporan atau pengaduan dikepolisian masyarakat tidak bingung lagi untuk itu.

Bahwa khusus dalam artikel ini, kami tidak lagi membahas mengenai tata cara membuat laporan atau pengaduan dikepolisian, begitu juga tidak lagi membahas mengenai syarat-syaratnya maupun biaya yang dikeluarkan ketika membuat laporan atau pengaduan tersebut. Karena terkait semua itu sudah kami bahas pada artikel sebelumnya. Sehingga masyarakat bisa mengakses serta membacanya di kumpulan artikel yang ada di dalam website kami. Maka dari itu di dalam artikel ini kami hanya fokus membahas mengenai perbedaan laporan dengan pengaduan di kepolisian.

Inilah beberapa perbedaan antara laporan dengan pengaduan di kepolisian;

  1. Laporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai tindak pidana tertentu yang mensyaratkan harus adanya pengaduan atas tindak pidana tersebut.
  2. Laporan dapat diajukan oleh setiap orang yang mengalami atau melihat tindak pidana oleh karena hak atau kewajibannya. Sementara pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu yang mengalami tindak pidana tersebut atau orang-orang tertentu yang disebut dalam undang-undang tertentu.
  3. Laporan dapat diajukan kapan saja selama tidak melewati masa kadaluwarsa tindak pidana, sementara pengaduan hanya dapat diajukan dalam waktu tertentu saja. Jangka waktu pengaduan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu enam bulan sesudah yang mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan.
  4. Laporan yang sudah masuk di kepolisian tidak dapat dicabut atau ditarik kembali, sementara pengaduan dapat dicabut atau ditarik kembali. Hal ini disebabkan oleh pengaduan berisi permintaan dari orang yang mengalami tindak pidana agar pelaku tindak pidana dituntut. Orang yang melakukan pengaduan menjadi syarat dalam melakukan penuntutan tindak pidana tersebut.

Itulah sekilas 4 (empat) perbedaan antara laporan dengan pengaduan di kepolisian. Sekali lagi kami berharap dengan adanya artikel ini, masyarakat tidak lagi bingung dalam hal pembuatan laporan maupun pengaduan dikepolisian, dan juga tidak lagi bingung dalam hal membedakan apa itu laporan dan apa itu pengaduan. Sehingga dengan adanya pemahaman tersebut, di saat masyarakat membuat laporan atau pengaduan dikepolisian tanpa didampingi oleh Pengacara, advokat, penasehat hukum, paralegal dan lain-lainnya masyarakat sudah bisa memutuskan sendiri untuk memilih apakah membuat laporan atau pengaduan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum, baik itu hukum pidana maupun hukum perdata dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *