HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA TERGUGAT DIGHOIB OLEH PENGGUGAT DALAM PERCERAIAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak dari Tergugat atau Termohon mengajukan pertanyaan kepada kami di saat Tergugat atau Termohon di ghoibkan oleh Penggugat yaitu pasangannya dalam sidang perceraian di Pengadilan. Pertanyaan tersebut berupa apa yang harus mereka lakukan ketika Penggugat mengajukan cerai ghoib ke Pengadilan, padahal dalam hal ini Penggugat tersebut mengatahui alamat pasti dari Tergugat atau Termohon.
Bahwa realita atau fakta pengajuan cerai ghoib yang diajukan oleh Penggugat tersebut, padahal yang bersangkutan mengetahui alamat pasti dari Tergugat dan Termohon, merupakan masalah yang sudah sering terjadi. Dan tentunya hal tersebut sangat merugikan pihak Tergugat atau Termohon, karena Tergugat dan Termohon bisa saja kehilangan hak-haknya untuk menghadiri persidangan, untuk mempertahankan rumah tangga, untuk mediasi, menjawab, membantah serta mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat atau Pemohon. Namun, untuk menghilangkan hak-hak tersebut Penggugat atau Pemohon dengan sengaja menghilangkan alamat Tergugat atau Termohon.

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA TERGUGAT DIGHOIB OLEH PENGGUGAT DALAM PERCERAIAN – Bahwa selain dengan tujuan ingin menghilangkan hak-hak Tergugat atau Termohon, tujuan lainnya adalah agar tidak ada perlawanan dari Tergugat, sehingga untuk putusan perceraian dapat segera di Putuskan oleh Pengadilan secara Verstek. Walapun secara jangka waktunya proses cerai ghoib ini cukup lama yaitu memakan waktu hingga 6 (enam) bulan, namun secara perlawanan dari Tergugat atau Termohon tidak ada sama sekali, karena Termohon atau Tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sehingga beban pembuktian tidak terlalu berat untuk itu. Namun di sisi lain Tergugat atau Termohon sangat dirugikan sekali.
Cerai ghoib adalah perceraian yang diajukan oleh Penggugat atau Pemohon ke Pengadilan Agama ketika keberadaan atau alamat pasti dari Tergugat atau Termohon tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya inilah HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA TERGUGAT DIGHOIB OLEH PENGGUGAT DALAM PERCERAIAN, dalam hal ini Penggugat bukan tidak mengetahui alamat dari Tergugat atau Termohon, tetapi sengaja untuk mengghoibkannya. Maka untuk itu Tergugat atau Termohon perlu melakukan beberapa hal di bawah ini:
- Tergugat/Termohon perlu mencari informasi ke Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Agama Penggugat atau Pemohon, terkait gugatan yang sudah didaftarkan oleh Penggugat atau Pemohon, jika sudah didaftarkan maka minta jadwal persidangannya. Dan Tergugat/Termohon wajib datang sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan tersebut untuk melakukan persidangan, mediasi, serta memberikan jawaban atau bantahan terhadap isi gugatan dari Penggugat atau Pemohon tersebut serta mengajukan gugatan rekonvensi kepada Penggugat/Pemohon.
- Bahwa jika dalam hal perceraian tersebut sudah di Putus oleh Pengadilan secara verstek, maka dalam hal ini Tergugat/Termohon dapat mengajukan upaya hukum verzet, banding, serta dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika dinilai putusan tersebut merugikan Tergugat atau Termohon. Namun dalam pengajuan beberapa upaya hukum tersebut harus di dasari dengan alasan yang kuat.
Itulah 2 (dua) hal yang dapat dilakukan oleh Tergugat atau Termohon jika pasangannya dalam hal ini Penggugat atau Pemohon mencoba menghilangkan hak-hak dari Tergugat atau Termohon dengan cara mengajukan cerai ghoib ke Pengadilan Agama. Kami berharap kasus-kasus tersebut tidak terjadi lagi, karena apapun permasalahan rumah tangga pada prinsipnya bisa diselesaikan secara baik-baik, walaupun pada akhirnya tetap bercerai atau berpisah, namun perceraian tersebut bisa dilakukan dengan cara yang baik juga, tanpa harus menghilangkan hak dari salah satu pasangan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum terkait perceraian ghoib, baik berkedudukan sebagai Penggugat atau Pemohon, maupun berkedudukan sebagai Tergugat atau Termohon, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, somasi, perjanjian, kontrak, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, advokat, lawyer dalam pengajuan cerai ghoib, cerai yang tidak diketahui alamat pasangan, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, istbat cerai, pembatalan perkawinan, rujuk, perizinan, utang piutang dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
