JERAT PIDANA MEMBUAT LAPORAN PALSU DI KEPOLISIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sebagaimana yang telah kami bahas dan juga kami sampaikan di dalam artikel-artikel sebelumnya. Permasalahan hukum, konflik hukum tersebut terjadi bermacam-macam di lingkungan masyarakat kita. Mulai dari permasalahan hukum yang sepele, hingga permasalahan hukum yang sangat serius sekali yang bisa menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang seberat-beratnya.
Bahwa salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita yaitu membuat laporan palsu di kepolisian. Sampai dengan saat ini kami belum menemukan alasan yang dibenarkan secara hukum seseorang untuk membuat laporan palsu. Namun, yang namanya laporan palsu tersebut sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyakarat. Sehingga pihak yang dilaporkan di sini menjadi korban tindak pidana bagi pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab terhadap laporan palsu tersebut. Maka dari itu pelaku tersebut harus dan sudah sepantasnya untuk mendapatkan sanksi hukum yang sebanding dengan perbuatannya tersebut.

Bahwa terkait JERAT PIDANA MEMBUAT LAPORAN PALSU DI KEPOLISIAN sudah di atur di dalam Pasal 437 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Kemudian di dalam pasal yang sama ayat 2 menerangkan bahwa ” Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b”.
Dari penjelasan pasal di atas dapat kita simpulkan bahwa pelaku-pelaku yang membuat laporan palsu di kepolisian dapat di sanksi pidana dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dan pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana yang telah di atur di dalam Undang-undang. Maka dari itu, sebelum membuat sebuah laporan suatu tindak pidana di kepolisian, maka pelapor terlebih dahulu harus menyiapkan data-data, bukti-bukti untuk mendukung laporan atau pengaduan tersebut. Karena jika pelapor atau pengadu tidak bisa membuktikan akan kebenaran laporan atau pun pengaduan tersebut. Maka laporan atau aduan tersebut bisa dikategorikan sebagai laporan atau pengaduan palsu di kepolisian.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini bisa diakses dan di baca oleh siapapun secara gratis, dan artikel ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan perdamaian, kontrak, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator, pengacara perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pengangkatan anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, laporan palsu, perizinan, pendampingan dikepolisian dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
