BEBERAPA RESIKO JIKA NAMA SALAH KETIK DI AKTA LAHIR TIDAK SEGERA DIPERBAIKI

BEBERAPA RESIKO JIKA NAMA SALAH KETIK DI AKTA LAHIR TIDAK SEGERA DIPERBAIKI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya yaitu sangat banyak sekali yang terjadi dilingkungan masyarakat kita yang mana orang tua yang mengurus akta kelahiran anak atau akta kelahiran yang bersangkutan sendiri tidak cermat, tidak teliti dan tidak memperhatikan dokumen akta kelahiran yang sudah diterbitkan oleh Disdukcapil. Sehingga dikemudian hari, ketika akta kelahiran tersebut ingin digunakan ternyata bermasalah, karena ada kesalahan ketik atau typo dalam penulisannya.

Bahwa jika kita berbicara mengenai penerbitan akta kelahiran di Disdukcapil, walaupun sudah diterbitkan oleh mesin cetak. Namun untuk mengimput data tersebut, pastinya manusia yang tidak luput dari kesalahan. Dan bisa saja waktu mengimput data tersebut terdapat kesalahan tulis atau typo. Dan bisa saja saat yang bersangkutan sendiri dalam penulisan data dan penyerahan berkas-berkas persayaratannya terdapat kesalahan tulis dan sebagainya. Dengan kesalahan tulis di awal atau sesuai dengan berkas-berkas yang ada, tentunya pihak Disdukcapil akan mengimput data yang ada, data yang sesuai mereka terima. Sehingga itulah yang membuat akta kelahiran tersebut terdapat kesalahan ketik atau penulisannya.

BEBERAPA RESIKO JIKA NAMA SALAH KETIK DI AKTA LAHIR TIDAK SEGERA DIPERBAIKI
BEBERAPA RESIKO JIKA NAMA SALAH KETIK DI AKTA LAHIR TIDAK SEGERA DIPERBAIKI

Bahwa kesalahan ketik di dalam akta kelahiran tidak hanya terjadi saat penulisan nama saja. Tetapi juga sering terjadi pada saat penulisan tanggal, bulan, tahun lahir, bahkan hal tersebut juga bisa terjadi ketika penulisan kedua orang tua anak. Maklum, akta kelahiran yang diterbitkan bukanlah akta kelahiran kita sendiri. Namun Disdukcapil tersebut menerbitkan akta kelahiran setiap hari tersebut jumlahnya puluhan. Salah satu bukti yaitu terkadang akta tersebut tidak bisa 1 hari jadi, biasanya menunggu 3 hari sampai 1 minggu. Bahkan Disdukcapil membuka pelayanan jika akta kelahiran tersebut sudah jadi, maka pihak pemohon akan segera dikabari oleh sistem yang ada.

Bahwa dengan banyaknya akta kelahiran yang diterbitkan oleh Disdukcapil tersebut hal ini disebabkan karena meningkatnya populasi melahirkan. Sehingga dalam hal ini setiap Pemohon dituntut agar selalu memperhatikan, mencermati, meneliti setiap akta kelahiran yang sudah diterbitkan tersebut. Dan jika pada waktu penyerahan tersebut terdapat kesalahan ketik, maka secara otomatis pihak Disdukcapil bisa memperbaiki seketika tersebut. Namun jika akta kelahiran tersebut sudah terjadi berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan sudah bertahun-tahun. Maka untuk memperbaiki data tersebut akan sulit, dan bisa jadi akan berujung adanya penetapan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan perubahan tersebut, dan sebagainya.

Inilah BEBERAPA RESIKO JIKA NAMA SALAH KETIK DI AKTA LAHIR TIDAK SEGERA DIPERBAIKI, adapun resiko tersebut adalah:

  1. Tidak adanya kepastian data pribadi.
  2. Kendala dalam mengurus administrasi kependudukan
  3. Kesulitan dalam pembuatan data paspor, karena data tidak akurat
  4. Sulitnya untuk melakukan jual beli, karena para pihak ragu dengan data yang kita miliki
  5. Kesulitan dalam pengurusan waris dan permasalahan perbankan, dan
  6. Sulitnya untuk mencari pekerjaan
  7. Hambatan dalam mengimput data saat melakukan pernikahan, karena syarat-syarat berkas yang diajukan bermasalah atau berbeda, dan tidak singkron. 

Itulah beberapa resiko atau kendala yang akan dihadapi kedepannya, jika akta kelahiran yang sudah diterbitkan oleh Disdukcapil tidak segera diperbaiki. Maka dari itu sekali lagi kami sampaikan bahwa akta kelahiran merupakan akta penting dan dituntut sekali untuk selalu cermat, teliti dalam mengurus serta menerima berkas tersebut. Karena jika terdapat kesalahan, tentunya kesalahan tersebut akan membawa masalah untuk kedepannya.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Terutama bagi pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hhukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca bisa datang langsung ke alamat Kantor Hukum kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *