JERAT PIDANA PROVOKASI TUDUHAN PALSU TABRAK LARI DI JALAN RAYA

JERAT PIDANA PROVOKASI TUDUHAN PALSU TABRAK LARI DI JALAN RAYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kali ini kami akan membahas permasalahan masyakarat yang sering terjadi di jalan raya. Adapun permasalahan tersebut adalah adanya pihak-pihak atau oknum yang melakukan provokasi terkait tabrak lari. Sehingga hal tersebut mendatangkan keributan, bahkan sampai melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap kendaraan orang lain. Dan kendaraan yang sering di rusak tersebut yang paling banyak adalah kendaraan roda empat yaitu mobil.

Bahwa jika kita berbicara mengenai berkendaraan di jalan raya. Dimana jalan raya tersebut di pakai secara bersama-sama dalam arti kata umum. Jadi siapa saja berhak untuk menggunakannya. Dan setiap pengguna jalan raya baik kendaraan kecil maupun kendaraan besar sangat dituntut sekali untuk saling berhati-hati, saling menjaga satu sama lain. Hal ini bertujuan agar jalan raya tersebut bisa kondusif dan lancar. Dan jika ada permasalahan di jalan raya seperti kecelakaan, tabrakan diutamakan untuk menyelsaikannya secara kekeluargaan, dengan kepala dingin dan sebagainya. Namun, jika penyelesaian tersebut tidak terjadi, maka dalam hal ini pihak korban atau pihak yang dirugikan tidak dituntup untuk melakukan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata.

JERAT PIDANA PROVOKASI TUDUHAN PALSU TABRAK LARI DI JALAN RAYA
JERAT PIDANA PROVOKASI TUDUHAN PALSU TABRAK LARI DI JALAN RAYA

Bahwa fenomena yang sering terjadi di masyarakat adalah permasalahan tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau secara hukum. Namun, yang sering terjadi adalah bertambahnya masalah baru yaitu perusakan secara bersama-sama akibat dari provokasi atau hasutan yang menerangkan bahwa telah terjadi tabrak lari. Dengan adanya provokasi tersebut, sehingga masyarakat yang sosialnya tinggi dan tidak pikir panjang akhirnya mengejar, merusak, bahkan sampai melakukan pembakaran terhadap kendaraan yang di serukan. Maka dengan keadaan demikian, masalah tersebut tidak selesai dengan baik, tetapi hal tersebut dapat mendatangkan masalah baru yang sanksi pidananya kami pastikan lebih berat dari masalah sebelumnya.

Maka dengan keadaan demikian, dengan ini kami tertarik untuk membahas JERAT PIDANA PROVOKASI TUDUHAN PALSU TABRAK LARI DI JALAN RAYA. Namun, sebelum masuk kepada jerat pidana atau sanksi hukumnya, kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu Provokasi tabrak lari di dalan raya. Provokasi tabrak lari di jalan raya adalah Tindakan seseorang  atau sekelompok orang  yang sengaja memancing emosi pengemudi lain atau masyarakat lain dengan menyuarakan tuduhan palsu bahwa telah terjadi tabrak lain, sehingga dengan seruan tersebut membuat pengemudi lain atau masyarakat melakukan main hakim sendiri.

Bahwa terkait JERAT PIDANA PROVOKASI TUDUHAN PALSU TABRAK LARI DI JALAN RAYA dapat dijerat dengan pasal berlapis, sebagai berikut:

  1. Pasal438 KUHP Baru mengenai Persangkaan Palsu. Adapun pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain  bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, dipidana karena melakukan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun  atau pidana denda paling banyak kategori IV”. 
  2. Pasal 246 dan 247 KUHP baru tentang Penghasutan. Dimana di dalam Pasal tersebut ditegaskan bahwa Pelaku Penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau Pidana denda paling banyak kategori V.
  3. Pasal 521 tentang perusakan dan menghacurkan barang. Dengan jerat pidana 2 (dua) 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  4. Dapat digugat secara perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata. 

Itulah beberapa pasal yang bisa dikenai kepada pelaku provokasi tuduhan palsu tabrak lari di jalan raya. Dimana pelaku provokasi tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman yang sangat berat. Dan selain dari itu provokasi tersebut juga dapat digugat secara perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Pesan kami di sini adalah setiap permasalahan hukum, konflik tersebut pada prinsipnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, semua tergantung kepada para pihak untuk menghadapinya. Dan di samping itu bagi masyarakat jangan mudah terpancing atas terprovokasi dengan orang lain untuk melakukan sebuah tindak pidana. Karena secara fakta provokasi tersebut tidak ada untungnya sama sekali bagi kita sendiri. Malah sebaliknya akibat terprovokasi tersebut bisa merugikan kita atas tindakan yang telah kita lakukan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan sosialisasi hukum kepada masyarakat kita. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, kesimpulan, daftar alat bukti, memori banding, memori kasasi, permohonan banding, permohonan kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, perjanjian kerjasama, kesepakatan, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyer, mediator dalam hal pendampingan dikepolisian, kejaksaan, dan di pengadilan. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *