ALASAN-ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN UNTUK PENANGGUHAN PENAHANAN

ALASAN-ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN UNTUK PENANGGUHAN PENAHANAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kali ini kami akan membahas seputar pidana yaitu penangguhan penahanan. Dan ini adalah salah satu istilah hukum dalam hukum pidana, dimana istilah hukum ini sangat banyak sekali di praktekan, baik itu di saat suatu tindak pidana tersebut masih di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun sudah sampai pada tingkat persidangan di Pengadilan.

Bahwa terkait istilah penangguhan penahanan ini baru-baru ini cukup viral di media sosial. Dimana beberapa hari yang lalu 2 orang tersangka di tangkap oleh pihak kepolisian, dan kedua tersangka tersebut sudah di serahkan ke Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, setelah diserahkan tersebut berselang beberapa hari, kedua tersangka tersebut kembali bebas, dan hanya diberikan sanksi wajib lapor setiap seminggu sekali. Namun, perlu diketahui bahwa bebasnya kedua tersangka tersebut bukan perkaranya ditutup oleh pihak kejaksaan, tetapi kedua tersangka tersebut mendapatkan penangguhan penahanan oleh pihak kejaksaan. Dan penangguhan penahanan tersebut tidak didapatkan begitu saja, tentu ada alasan, serta prosedur yang harus dilalui oleh tersangka maupun pihak keluarganya.

ALASAN-ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN UNTUK PENANGGUHAN PENAHANAN
ALASAN-ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN UNTUK PENANGGUHAN PENAHANAN

Bahwa sebelum kita membahas mengenai ALASAN-ALASAN YANG DAPAT DIAJUKAN UNTUK PENANGGUHAN PENAHANAN, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan secara singkat apa itu penangguhan penahanan. Penangguhan Penahanan adalah sebuah tindakan mengeluarkan Tersangka atau Terdakwa dari tahanan sebelum masa atau waktu penahanan berakhir.

Terkait Penaguhan Penahanan ini di atur di dalam Pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 20 Tahun 2025 ayat 1 menerangkan bahwa “Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing”.

Adapun beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Penangguhan Penahanan ini adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka/Terdakwa tidak akan melarikan diri. Dalam hal ini Tersangka atau Terdakwa diyakini tidak akan melarikan diri dan siap untuk mengikuti proses hukum.
  2. Tersangka/Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak Barang Bukti. Dalam hal ini Tersangka atau Terdakwa diyakini tidak akan merusak atau menghilangkan, menyembunyikan barang bukti.
  3. Tersangka/Terdakwa tidak akan mengulangi tindak pidana. Dalam hal ini Terdakwa memiliki jaminan atau berkeyakinan  bahwa Tersangka atau Terdakwa tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahwa terkait permohonan Penangguhan Penahanan tersebut dikabulkan, biasanya ada syarat-syarat tertentu. Diantaranya:

  1. Adanya jaminan  berupa uang atau orang yang siap untuk menjamin penangguhan penahanan tersebut.
  2. Tersangka atau Terdakwa biasanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sesuai waktu yang ditentukan.
  3. Adanya batasan pergerakan Tersangka/Terdakwa, dalam hal ini seperti tidak keluar rumah atau tidak keluar kota sesuai ketentuan.

Demikianlah sekilas artikel tentang Penangguhan Penahanan. Semoga artikel ini bisa memberikan wawasan baru dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para Pembaca. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, baik perdata maupun pidana atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers atau mediator. Maka untuk mendapatkan itu Bapak/Ibu dapat datang loangsung ke alamat kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *