RAGU ATAS STATUS SEORANG ANAK APAKAH NAMA AYAH BISA DICORET DARI AKTE KELAHIRAN ANAK TERSEBUT

RAGU ATAS STATUS SEORANG ANAK APAKAH NAMA AYAH BISA DICORET DARI AKTE KELAHIRAN ANAK TERSEBUT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang lumayan sering terjadi dilingkungan masyarakat kita. Sehingga dengan adanya permasalahan tersebut tidak sedikit masyarakat bingung, harus berbuat apa, apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan tersebut dan lain-lainnya.

Bahwa kami akui, di lingkungan masyarakat kita yang namanya permasalahan hukum terjadi secara beragam. Dan dengan beragam tersebut permasalahan tersebut terkadang dipandang sepele, tidak penting dan sebagainya. Memang kita akui permasalahan tersebut terkadang tidak muncul saat ini juga, namun permasalahan tersebut muncul atau mulai terasa ketika hal tersebut sedang dibutuhkan. Atau bisa saja permasalahan tersebut biasanya muncul dikemudian dikemudian hari, dan sebagainya.

RAGU ATAS STATUS SEORANG ANAK APAKAH NAMA AYAH BISA DICORET DARI AKTE KELAHIRAN ANAK TERSEBUT
RAGU ATAS STATUS SEORANG ANAK APAKAH NAMA AYAH BISA DICORET DARI AKTE KELAHIRAN ANAK TERSEBUT

Bahwa salah satu masalah yang sering terjadi yaitu RAGU ATAS STATUS SEORANG ANAK APAKAH NAMA AYAH BISA DICORET DARI AKTE KELAHIRAN ANAK TERSEBUT. Keraguan atas status seorang anak bisa saja terjadi dalam sebuah perkawinan. Dan keraguan terhadap status seorang anak tersebut disebakan oleh beberapa faktor. Dan untuk faktor atau alasan yang bisa menyebabkan orang tua baik itu ayah dari anak maupun ibu dari anak banyak sekali. Dan untuk faktor dan alasannya tersebut akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya. Dan khusus untuk artikel ini, kami fokus kepada pembahasan apakah nama ayah yang sudah tercantum di dalam akte lahir tersebut bisa dicoret, jika ayah atau ibu dari anak tersebut ragu dan keraguan tersebut terbukti bahwa anak tersebut bukanlah anak dari seorang ayah yang sebagaimana nama yang ayah yang sudah tercantum atau tertera di dalam akta kelahiran tersebut.

Bahwa terkait pertanyaan RAGU ATAS STATUS SEORANG ANAK APAKAH NAMA AYAH BISA DICORET DARI AKTE KELAHIRAN ANAK TERSEBUT? dalam hal ini kami menjawabnya BISA. Namun, dalam hal pencoretan tersebut harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat untuk itu. Dan selain dari itu syarat pencoretan nama ayah dari akta lahir anak tersebut harus berdasarkan Penetapan atau putusan dari Pengadilan. Dan sebelum mendapatkan penetapan atau putusan dari Pengadilan, para pihak terlebih dahulu mengajukan Gugatan ke Pengadilan untuk di sidangkan. Dan pada saat disidangkan, para pihak harus bisa membuktikan terhadap dalil-dalil gugatannya tersebut, Dengan bukti-bukti yang ada maka Majelis Hakim akan memberikan penetapan  atau putusan dan memerintahkan para pihak untuk melakukan perubahan atau memperbaharui akte kelahiran tersebut.

Perlu diingat di sini dalam hal pengajuan permohonan pencoretan nama ayah di akta kelahiran anak tersebut ke Pengadilan. Perkara tersebut bersifat gugatan (contentieux) dengan menempatkan para pihak sebagai Penggugat adalah ibu kandung atau ayah atau sebaliknya dan kemudian yang menjadi tergugat adalah ayah/ibu kandung atau sebaliknya, dan yang menjadi Tergugat I adalah para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan akte kelahiran tersebut dan yang menjadi Turut Tergugat adalah Disdukcapil yang menerbitkan akta kelahiran anak tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan kepada Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal pengurusan akte lahir, perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, wali adhol, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsulran Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *