UNSUR-UNSUR SURAT KUASA DAN DASAR HUKUMNYA

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA DAN DASAR HUKUMNYA -Merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Dimana di dalam pembahasan sebelumnya kami sudah membahas terkait macam-macam surat kuasa dan fungsinya. Pembahasan tersebut bertujuan agar para pembaca bisa membedakan mana yang lebih tepat ketika ingin memberikan kuasa kepada seseorang dalam melakukan sebuah tindakan tertentu. Sehingga dengan mengetahui dan memahami perbedaan surat kuasa tersebut dan juga fungsinya, maka dalam hal pemberian kuasa kepada penerima kuasa tidak ada kesalahan lagi. Karena dengan salahnya dalam memberikan surat kuasa tersebut kepada penerima kuasa, maka hal tersebut akan mendatangkan masalah baru terhadap si pemberi kuasa atau dalam kata lain surat kuasa tersebut tidak berlaku sama sekali. Karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bahwa selain penting untuk mengetahui dan memahami macam-macam surat kuasa beserta fungsinya tersebut, dalam hal ini para pembaca juga penting untuk mengetahui UNSUR-UNSUR SURAT KUASA DAN DASAR HUKUMNYA. Dan pembahasan ini merupakan satu kesatuan dari pembahasan sebelumnya dan saling berkaitan. Maka saran kami di sini adalah ketika pembaca membaca artikel ini, kami harapkan pembaca juga membaca artikel sebelumnya. Pastinya dengan membaca kedua artikel tersebut para pembaca lebih memahami tentang surat kuasa. Dan ini tidak hanya bagus dipahami oleh pemberi kuasa saja, tetapi juga bagus dipahami oleh si penerima kuasa.

UNSUR-UNSUR SURAT KUASA DAN DASAR HUKUMNYA
UNSUR-UNSUR SURAT KUASA DAN DASAR HUKUMNYA

Bahwa terkait unsur-unsur yang harus ada di dalam sebuah surat kuasa adalah sebagai berikut:

  1. Pemberi Kuasa. Pemberi kuasa adalah pihak yang memberikan kuasa kepada si penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
  2. Penerima Kuasa. Penerima kuasa dalah pihak yang menerima kuasa dari si pemberi kuasa dalam hal melakukan tindakan tertentu sesuai dengan apa yang dikuasakan kepadanya.
  3. Kewenangan yang diberikan. Dalam hal ini pemberi kuasa harus memberikan kewenangan yang jelas dan rinci terhadap tindakan atau urusan yang dikuasakan kepada si penerima kuasa.
  4. Batas Waktu. Dalam hal ini pemberi kuasa harus memberikan batas waktu dalam surat kuasa tersebut atau masa (periode) dari surat kuasa.
  5. Tanda tangan dan identitas para pihak. Si pemberi kuasa dan juga si Penerima Kuasa harus melampirkan identitas serta memubuhkan tanda tangan di dalam surat kuasa tersebut.

Selanjutnya terkait dasar hukum surat kuasa tersebut diatur di dalam Pasal  1792 dan 1793 KUHPerdata yang menerangkan bahwa:

  • Pasal 1792 KUHPerdata – Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
  • Pasal 1793 KUHPerdata – Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.

Demikianlah artikel singkat mengenai unsur-unsur surat kuasa dan juga dasar hukum dari surat kuasa. Semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Silahkan bagi para pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, permohonan, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa menyewa, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan waris, gugatan harta bersama, perwalian, pengampuan, adopsi anak, perubahan nama, perbaikan nama, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca bisa datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *