SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA

SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Mengingat di lingkungan masyarakat kita akhir-akhir ini sangat marak sekali yang namanya penyalahgunaan narkotika. Walaupun secara sosialisasi pemerintah dan dinas kesehatan terkait larangan penyelahgunaan narkotika tersebut sudah maksimal menurut kami. Seperti sosialisasi di lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, iklan-iklan, tempelan di jalan-jalan, mading, dan juga buku-buku yang diterbitkan oleh dinas-dinas kesehatan, dan lain-lainnya.

Bahwa menurut kami sosialisasi tersebut tidak ada kurangnya lagi. Namun, yang namanya penyalahgunaan narkotika tersebut masih marak dilingkungan masyarakat, terutama dilakukan oleh para remaja. Dan ini sangat memprihatinkan sekali, karena anak-anak, remaja merupakan generasi penerus kita. Namun, masih dalam proses tumbuh kembang mereka, mereka sudah terpengaruh oleh obat-obat terlarang atau yang sejenisnya, yang bisa merusak prestasi dan masa depan dari anak-anak tersebut. Dan untuk pencegahan ini sebenarnya kita tidak bisa melepaskan begitu saja kepada pemerintah dan dinas-dinas kesehatan, tetapi keluarga sebagai lingkungan yang terdekat dengan anak-anak dan remaja tersebut harus berusaha keras dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika tersebut terhadap anak-anak kita.

SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA
SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA

Bahwa berdasarkan Undang-undang Narkotika yang berlaku di Indonesia, dimana Narkotika tersebut terdapat 3 golongan. Golongan I teridiri dari Ganja, heroin, kokain, opium, sabu-sabu dan tembakau gorila. Golongan II terdiri dari Morfin, petidin, dan ekgonina, dan terkahir Golongan III terdiri dari  Kodein, dan etilmorfina. Dan setiap golongan tersebut memiliki sanksi pidana yang berbeda-beda. Dan begitu juga sanksi pidana dalam hal pengedar dan juga pemakai, dan posisi lainya. 

Bahwa khusus di dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA. Kami sengaja hanya membahas satu jenis saja. Karena yang jenis ini sangat marak sekali digunakan oleh remaja di lingkungan masyarakat kita. Mungkin salah satu faktornya adalah barang tersebut mudah di dapatkan, bisa dibeli secara online di lapak-lapak yang menyediakan tembakau tersebut. Hal ini berdasarkan penuturan dari salah satu klien kami yang tersandung masalah hukum atas dugaan tindak pidana  penyalahgunaan tembakau gorila.

Bahwa perlu diketahui bahwa pelaku penyalahgunaan baik itu berposisi sebagai pengedar, atau produsen tembakau gorila dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Hal ini berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena saat ini tembakau gorila ini sudah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Inilah beberapa sanksi pidana terhadap penyalahgunaan tembakau gorila sebagai berikut:

  1. Pengguna/Pemilik (Tanpa hak untuk menguasai) – Dalam hal ini dapat dijerat dengan Pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun  dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp. 8 Miliar.
  2. Pengedar/Penjual – Dalam hal ini dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, hukuman mati, serta denda sebesar Rp. 10 Miliar.
  3. Produsen/ Bandar Besar – Dalam hal ini pelaku dapat diancam dengan Pasal berlapis dengan hukuman maksimal berupa pidana mati  atau penjara seumur hidup.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sanksi pidana atau jerat pidana terhadap pelaku penyalahgunaan tembakau gorila dalam hal ini tidaklah ringan. Namun, pelaku penyalahgunaan tembakau gorila tersebut dapat diberi sanksi yang cukup berat, karena tembakau gorila merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Kami berharap di lingkungan masyarakat kita yang namanya penyalahgunaan Narkotika dari jenis golongan apapun tidak terjadi lagi, karena hal tersebut bisa merusak masa depan anak bangsa kita. Silahkan bagi Bapak/ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, replik, jawaban, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, perjanjian, mou, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa advokat, kuasa hukum, lawyers, pengacara dalam hal menyelesaikan masalah hukum pidana maupun perdata, dan lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *