APA ITU PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

APA ITU PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP – Merupakan sebuah istilah yang sering kita dengar. Dan istilah tersebut tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Baik itu kita dengar saat persidangan di pengadilan, ketika hakim membacakan putusan, begitu juga saat kita melakukan konsultasi hukum di Pengadilan maupun melalui pengacara. Mereka sering menyampaikan terkait istilah-istilah hukum. Salah satunya yaitu istilah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan sebenarnya istilah tersebut, sudah mereka jelaskan pada saat konsultasi hukum tersebut terkait apa yang dimaksud dengan putusan berkuatan hukum tetap.

Selanjutnya selain istilah berkekuatan hukum tetap, ada juga yang menyebutnya dengan inkrah. Dan kemudian dari kedua istilah tersebut timbulah pertanyaan apakah putusan berkuatan hukum tetap tersebut sama dengan putusan inkrah? Sehingga dengan keadaan demikian melalui artikel ini kami mencoba menjelaskan APA ITU PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP dan apa itu putusan inkrah. Namun, sebelum kami menjelaskan terkait Putusan berkekuatan hukum tetap, terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu istilah hukum inkrah.

APA ITU PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Inkrah berasal dari bahasa Belanda yaitu “inkracht van gewijsde” yang secara harfiah istilah tersebut berarti kekuatan dari putusan. Namun, di dalam konteks hukum Indonesia istilah tersebut di artikan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi dari penjelasan tersebut ternyata antara inkrah dengan putusan berkuatan hukum tetap adalah sama. Karena inkrah artinya adalah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, terkait putusan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah adalah Putusan Pengadilan yang tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi lagi karena sifat dari putusan tersebut adalah sudah final, yang berarti putusan tersebut harus dilaksanakan. Dan putusan tersebut bisa berasal dari Pengadilan tingkat pertama yang para pihak tidak mengajukan banding atau bisa saja putusan tersebut berasal dari Pengadilan Tingkat Banding jika para pihak tidak mengajukan mengajukan kasasi atau bisa saja putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Demikianlah penjelasan artikel ini bisa bermanfaat dan bisa sebagai tambahan wawasan bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, konsultan hukum, advokat, lawyers, penasehat hukum, atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kontrak, somasi, surat teguran hukum,  atau ingin menyelesaikan permasalahan perdata seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, sengketa harta gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan pernikahan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, perwalian, pengampuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum atau permasalahan lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *